Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Infrastruktur
Bambang Haryo Nilai Pembangunan Infrastruktur Tidak Membawa Asas Manfaat
2018-04-07 11:02:50

Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo Soekartono.(Foto: Kresno/Iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembangunan sejumlah infrastruktur sebagai kunci kemajuan ekonomi yang gencar dilakukan pemerintah dinilai tidak membawa asas manfaat yang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia. Demikian diungkapkan Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono kepada Parlementaria, baru-baru ini.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), selama empat tahun terakhir (2014-2017) pertumbuhan ekonomi Indonesia menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2014 sebesar 5,01 persen, tahun 2015 sebesar 4,88 persen, tahun 2016 sebesar 5,03 persen, dan tahun 2017 sebesar 5,07 persen.

"Ini membuktikan bahwa pembangunan infrastruktur yang dilakukan Presiden Jokowi tidak membawa asas manfaat. Padahal, Presiden juga membuat 16 paket kebijakan ekonomi, salah satunya adalah logistik. Tapi, tidak pernah dievaluasi apakah paketnya itu jalan apa enggak," ungkap Bambang.

Politisi F-Gerindra ini menjelaskan, lazimnya negara yang sedang membangun infrastruktur seharusnya diikuti dengan pertumbuhan ekonomi. Karena satu step pembangunan infrastruktur akan membawa efek multiplierekonomi. Ditambah lagi dengan adanya 16 kebijakan paket ekonomi pemerintah yang jika diimplementasikan dengan baik, maka dapat mendongkrak percepatan ekonomi nasional.

"Tapi lihat infrastruktur yang dibanggakan misalnya di Papua, pertumbuhan ekonomi Papua pada tahun 2013 sebesar 14,84 persen. Begitu dibangun malah menurun menjadi 4,64 persen pada tahun 2017," jelasnya. Sisi lain, pembangunan yang masif diharapkan membuka lapangan pekerjaan, justru tidak membawa dampak signifikan.

Kebijakan pemerintah yang menetapkan batasan nilai proyek pembangunan infrastruktur lebih dari Rp100 miliar dikerjakan BUMN, membuat kontraktor mengalami kesulitan ekonomi. Tak hanya itu, Bambang juga mempertanyakan urgensi sejumlah infrastruktur yang tengah dibangun di sejumlah daerah. Pasalnya, tak sedikit pembangunan bendungan, jalan tol, maupun bandara yang setelah diresmikan justru tidak dimanfaatkan.

Menurutnya, hal ini membuktikan pemerintah membangun tidak berdasarkan skala prioritas. Seperti Bandara Miangas di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara yang baru saja diresmikan Presiden Jokowi, justru tidak beroperasi. "Banyak anggaran yang sudah dihabiskan membangun bandara tersebut, tetapi hanya didarati burung-burung," imbuhnya.(ann/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Infrastruktur
 
Setahun Jokowi-Ma'ruf, Indef: Pembangunan Infrastruktur Salah Perencanaan dan Wariskan Utang Rp 20,5 Juta Per Penduduk RI
 
Kunjungan Jokowi ke Riau, Syahrul Aidi Minta Bukan Jalan Tol Saja Dibangun, Tapi Juga Jalan Umum
 
Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia Saat Reses di Kutai Timur
 
Periode Kedua, Presiden Harus Selektif Belanja Infrastruktur
 
Bitung Siap Menuju Kota Infrastruktur Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]