Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Perdamaian
Bali Sandang Predikat Sebagai Pulau Perdamaian
Wednesday 28 Dec 2011 01:05:27

Acara penobatan Bali sebagai Pulau Perdamaian yang dilakukan di Nusa Dua, Bali, Selasa (27/12). (Foto: VOA News)
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) - Bali sejak dulu telah memiliki banyak sebutan, dari Pulau Dewata, Pulau Sorga hingga Pulau Cinta. Kini Bali kembali mendapatkan sebutan baru yaitu sebagai Pulau Perdamaian. World Peace Committee (WPC) atau Komite Perdamaian Dunia menobatkan Bali sebagai Pulau Perdamaian.

WPC memberikan Sembilan alasan untuk menetapkan Bali sebagai Pulau Perdamaian. Dari alasan pemilihan Bali sebagai Pulau perdamaian, beberapa di antaranya karena kuatnya hukum adat dan peradaban di Bali.

Selain itu Bali telah memiliki konsep Tri Hita Karana yang merupakan konsep hidup damai dan selaras dengan Tuhan, antar sesama manusia dan alam. Alasan lainnya, yakni setiap hari masyarakat Bali melalui doa yang di kumandangkan selalu menggunakan kata "Shanti" yang dalam bahasa Sansekerta berarti damai.

Presiden Komite Perdamaian Dunia Djuyoto Suntani pada pidatonya saat penobatan Bali sebagai Pulau Perdamaian di Nusa Dua, Bali, Selasa (27/12), mengungkapkan Bali layak dijadikan sebagai pulau perdamaian. Alasannya, orang dari berbagai negara dengan beragama budaya dan agama datang ke Bali serta hidup berdampingan secara damai di Bali

"Orang dari seluruh dunia berbondong-bondong mau pulang mencari kedamaian di pulau yang indah ini, itu nama dari alam semesta. Bali tempat pulangnya orang-orang di seluruh dunia, Bali tempat berkumpulnya, mencari kedamaian, semua bangsa, semua agama, semua perdaban yang ada di muka bumi ini," kata dia.

Sedangkan Ketua DPRD Bali Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi berharap Bali benar-benar menjadi tempat berkreatifitas bagi para pencari kedamaian dari seluruh dunia. "Di sini tempatnya berkreatifitas manusia yang ingin berdamai, di sini kita merasa satu saudara, mengapa bersaudara? Satu udara orang Amerika pakai udara ini hidup juga. Binatang pakai hidup juga, mengapa kita bertempur satu sama lain tidak damai," ujar dia.

Sementara Asisten II Pemerintah Provinsi Bali Ketut Wija menyampaikan suatu kehormatan bagi Bali dinobatkan sebagai Pulau Perdamaian, tetapi bagi Bali penobatan ini merupakan ujian bagi Bali dalam mengembangkan perdamaian di masa depan

"Penunjukan (Pulau Perdamaian) ini merupakan sebuah ujian, sekaligus tanggungjawab bagi spirit Bali yang berlandaskan cinta dan kasih, dan kedamaian, tanpa membedakan suku, agama, ras dan kepercayaan," imbuhnya.

Untuk mendukung penobatan Bali sebagai Pulau perdamaian, maka di kawasan Nusa Dua Bali diletakkan Gong Perdamaian. Gong Perdamaian dengan diameter 5 meter dan bergambar bendera negara-negara di dunia di-klaim sebagai gong terbesar di dunia. Selain itu, di antara monument Gong Perdamian juga diletakkan patung tokoh dunia penerima hadiah Nobel Perdamaian, di antaranya patung Mahatma Gandhi, Bunda Theresa, Barrack Obama dan Nelson Mandela.(voa/sut)


 
Berita Terkait Perdamaian
 
Menlu RI: Dunia Menaruh Harapan Besar Kontribusi Indonesia dalam Perdamaian Dunia
 
1.169 Prajurit TNI Misi Perdamaian PBB kembali dari Lebanon
 
Kapuspen TNI: Sejak 1957 Sebanyak 32.191 Prajurit TNI Aktif dalam Misi PBB
 
Misi Perdamaian TNI Mengemban Kredibilitas TNI
 
Menhan: Pentingnya Kerjasama Internasional Demi Ciptakan Perdamaian dan Stabilitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]