Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPD RI
Baleg Setujui RUU Perubahan UU PA
Tuesday 08 Jul 2014 22:34:36

Ilustrasi. Suasana Rapat DPR RI.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang merupakan usulan inisiatif Komisi VIII DPR RI. Hal tersebut menjadi keputusan rapat pleno Baleg, Senin (7/7) di Senayan, Jakarta.

“RUU tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 ini semata-mata untuk melindungi anak Indonesia secara utuh dari segala macam bentuk kekerasan baik yang dilakukan oleh orang dewasa atau yang dilakukan oleh anak sendiri,”ujar Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Amalia Hanifa.

Dijelaskan Ledia, hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan kemudian disepakati dalam rapat Panja, secara garis besar Perubahan antara lain, memasukkan beberapa pasal untuk memperkuar perlindungan terhadap anak maupun keluarga, serta terbebasnya anak dari perlakuan diskriminatif.

“Kami juga telah melakukan perbaikan teknik legal drafting dan penyempurnaan perumusan berbagai pasal terkait definisi anak, anak penyandang disabilitas, perlindungan khusus, pemerintag dan pemerintah daerah serta menambahkan satu ketentuan umum terkait definisi kekerasan,”jelas Ledia.

Selain itu dalam perubahan UU ini juga memasukan dalam pasal 9 ketentuan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan disatuan pendidikan dan satuan pendidikan agama dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, dan atau pihak lain.

Ditambahkan Wakil Ketua Komisi VIII, Mahrus Munir, RUU ini mengatur dan menyempurnakan perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anak yang menjadi korban pornografi, anak korban HIV/Aids, anak korban penculikan,penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/ atau mental, anak korban kejahatan seksual, anak penyandang disabilitas, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

“Dengan kata lain ada sekitar tujuh butir perubahan yang telah kami sepakati dalam bentuk Panja Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi tentang RUU perubahan tentang UU No.23 Tahun 2002,”ungkap Mahrus.(Ayu/Br/Put/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait DPD RI
 
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Tetap Himbau Masyarakat Terus Jaga Persatuan dan Kesatuan
 
Dukungan DPD RI untuk Akselerasi Transformasi Digital Indonesia
 
Kasus Evi Apita Maya: Sengketa Pertama ;Foto Cantik; dalam Pemilu Indonesia
 
DPD RI Evaluasi Dana Otsus Aceh dan Papua
 
Senator Tanamkan Makna Kebangsaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]