Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Baleg Harapkan Kesungguhan Pemerintah Bahas RUU
2019-03-06 04:37:45

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas hadir sebagai pembicara pada diskusi Dialektika Demokrasi dengan tajuk '4 RUU Rampung Sesuai Target?'.(Foto: Azka/rni)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas berharap pemerintah bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU). Sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang kewenangan membentuk Undang-Undang (UU) ada pada DPR RI, tapi pembahasannya bersama pemerintah. Berdasarkan data di Baleg, seluruh RUU yang ada di DPR RI baik dibahas di Komisi, Pansus dan Baleg hanya sedikit poin krusial.

"Saya yakin dan percaya kalau pemerintah mau bersungguh-sungguh, seperti umpamanya Undang-Undang Perkoperasian, Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli itu hanya soal-soal teknis, soal bahasa, dan soal penyempurnaan," papar Supratman dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tajuk '4 RUU Rampung Sesuai Target?' di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3). Turut hadir sebagai pembicara, Anggota Baleg DPR RI Hendrawan Supratikno.

Diskusi ini sekaligus menanggapi pidato Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang menargetkan minimal dalam masa persidangan ini ada 4 RUU yang bisa disahkan. Supratman mengatakan, ada dua RUU yang dibahas di Komisi VI DPR RI, yakni RUU Tentang Perkoperasian, dan RUU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Dua RUU ini dalam tahap finalisasi, sekarang sudah masuk dalam tim perumus.

"Jadi hanya tinggal penyempurnaan-penyempurnaan, redaksional dan lain sebagainya, secara subtansial sudah tidak ada masalah. Nah kalau ini bisa dipercepat, terutama dari sisi kehadiran pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut, maka seharusnya bisa disahkan," ungkap politisi dari Fraksi Partai Gerindara ini.

Supratman menyampaikan, RUU tentang Ibadah Haji dan Umrah yang dibahas di Komisi VIII DPR RI juga seharusnya bisa diselesaikan. Tinggal bagaimana kesungguhan DPR RI bersama pemerintah menyelesaikannya. "Justru mandeknya pembahasan undang-undang yang sekarang ada di parlemen karena ketidakhadiran pemerintah. Jadi pemerintahlah yang malas hadir dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang," ungkap Supratman.(eko/sf)


 
Berita Terkait DPR RI
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]