Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Omnibus Law
Baleg DPR Pinta Naskah Akademik dan Draf RUU yang Masuk dalam Omnibus Law
2019-11-14 12:02:50

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas. Foto : Arief/mr
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menilai sejatinya tidak ada masalah terkait rencana pemerintah membentuk omnibus law terhadap beberapa undang-undang yang ada selama ini. Namun ia berharap agar materi dan substansi yang akan diatur dapat segera diserahkan dalam bentuk Naskah Akademik (NA) dan draf Rancangan undang-undang (RUU).

Demikian diungkapkan Supratman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Menko Maritim dan Investasi, Menteri PPN/Bappenas, serta perwakilan dari Menteri Tenaga Kerja, Menko ekonomi, dan Menkumham di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).

"Sepanjang pengamatan saya, di fraksi-fraksi sudah clear menyetujui tentang omnibus law ini. Kita tinggal tunggu materinya, substansinya apa saja yang akan diatur. Dari pemberitaan ada 74 undang-undang yang akan disatukan. Dalam rangka penyusunan prolegnas, kami berharap draft RUU yang akan masuk dalam omnibus law segera disusun dan diserahkan, sehingga hal itu tidak akan kami masukan dalam prolegnas RUU baik usulan yang berasal dari DPR sendiri maupun dari pemerintah," ujar Supratman

Karena, lanjutnya, salah satu syarat masuk dalam prolegnas itu harus ada draf NA dan draf RUU. Ini menurutnya menjadi satu pekerjaan yang sangat mendesak yang harus dilakukan oleh pemerintah. Terlebih lagi adanya usulan terkait pembentukan kelembagaan baru, yakni Pusat Legislasi Nasional. Tentu akan berpengaruh terhadap pembentukan Prolegnas, yang pada akhirnya juga akan memperlambat rencana omnibus law itu sendiri.

"Prolegnas kita putuskan sebelum akhir masa sidang. Kita reses nanti tanggal 18 desember. Kemungkinan pengesahan Prolegnas itu sebelum masa reses atau bersamaan dengan penutupan masa sidang," ucap Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Oleh karena itu, Ia berharap agar NA dan RUU yang masuk dalam omnibus law dapat segera disusun. Terlebih lagi terkait pembentukan kelembagaan baru, yakni pusat legislasi nasional. "Apa tidak sebaiknya, pusat legislasi nasional itu satu payung dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga koordinasi antara Baleg dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan legislasi bisa tetap berjalan," pungkasnya.(ayu/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Omnibus Law
 
• Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
 
• Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
 
• Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
 
• MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
 
• DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]