Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU MD3
Baleg DPR Himpun Masukan Fitra dan Fomappi Untuk Revisi UU MD3
Monday 21 Jan 2013 18:24:27

Wakil Ketua, Anna Muawanah saat menyampaikan paparannya.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Legislasi (Baleg) DPR Senin (21/1) menggelar rapat dengar umum (RDPU) dengan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) guna menghimpun masukan untuk pembahasan Revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua Anna Muawanah, Sekjen Fitra Yuna Farhan dan Peneliti Fitra Lusius Karus memaparkan beberapa poin usulan yang perlu dimasukkan dalam Revisi UU MD3. Dalam pembahasan RAPBN, Fitra mengusulkan pemberian tanda bintang atau blokir anggaran oleh DPR harus dihapuskan.

“Pemblokiran hanya boleh dilakukan oleh Menkeu dan hanya bersifat administrative. Jika ada anggaran yang belum disetujui oleh DPR tidak diperkenankan diberi tanda bintang, melainkan dapat diusulkan dan dibahas kembali pada saat perubahan anggaran,” tandas Yuna Farhan.

Karena itu lanjutnya, untuk mendukung peran DPR dalam membahas proposal anggaran pemerintah berkaitan dengan efesiensi dan efektivitas, DPR memerlukan unit kantor anggaran yang dapat mendukung fungsinya berupa Parlement Budget Office (PBO). Dengan demikian tidak diperlukan lagi membahas pembukaan tanda bintang pada saat anggaran sudah ditetapkan.

Sedangkan Formappi mengusulkan perlunya dimasukkan rumusan dalam revisi UU MD3 mengenai keberpihakan kepada rakyat atau kostituen. Lusius Karus menilai UU MD3 sekarang terlihat keberpihakan DPR lebih berat kepada parpol ketimbang kepada konstituennnya. Karena itu dia mengusulkan perlu dipertimbangkan rumusan dalam Revisi UU MD3 adanya kemungkinan konstituen memiliki hak merecall (menarik) anggota DPR, jika terbukti melakukan kesalahan. Yang berjalan selama, usulan recall kepada anggota DPR menjadi hak sepenuhnya parpol yang mengusungnya.

Sejumlah anggota mengapresiasi masukan dari Formappi dan Fitra serta siap mendiskusikan lebih lanjut. Apalagi Formappi menyatakan pertemuan dengan Baleg kali ini sebagai pertemuan perdana terutama yang berkaitan dengan masukan revisi UU MD3. “Kami siap mendiskusikan materi yang kami usulkan dalam kesempatan yang akan datang,” kata Lusius Karus.

Sebelumnya Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengakui berbagai hambatan yang ada di DPR sehingga tidak bisa menghasilkan produk UU yang berkualitas dan kuantitas yang kurang memadai. Karena itu Baleg mengharapkan pandangan kritis dari Fitra dan Formappi sehingga kinerja yang belum optimal ini bisa disoroti dan solusinya benar-benar diharapkan.(mp/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait UU MD3
 
Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
 
DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
 
Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
 
UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
 
Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]