Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
Monopoli
Baleg Bentuk Panja RUU Larangan Praktik Monopoli
2016-10-10 21:32:18

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang masuk dalam tahap harmonisasi di Baleg.

:Semua RUU inisiatif DPR wajib kita harmonisasi di Baleg, untuk itu kita sudah bentuk Panjanya dan Firman Soebagyo sebagai Ketua Panja pengharmonisasian," ungkap Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/10).

Politisi dari F-Gerindra itu menambahkan, ada beberapa poin krusial yang akan dibahas lebih lanjut dalam Panja RUU Larangan Praktik Monopoli, diantaranya menyangkut kewenangan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam draf RUU penganti UU Nomor 5 Tahun 1999 yang disusun oleh komisi VI disebutkan kewenangan KPPU dapat melakukan penyitaan dan penggeledahan. Menurut Supratman, poin tersebut masih menjadi perdebatan di Baleg apakah bertentangan dengan KUHP atau tidak.

Selain itu, Baleg juga menyoroti terkait keputusan akhir KPPU yang masih bisa dibatalkan di lembaga peradilan lainnya. Ia menambahkan, yang terpenting adalah apakah keputusan akhir KPPU bisa dinyatakan final.

"Sebab, kalau dalam rancangan konsepsi sekarang, menurut saya tidak ada gunanya kehadiran KPPU kalau kemudian pada akhirnya putusan KPPU juga bisa dilakukan keberatan di Pengadilan Negeri sampai ke Mahkamah Agung," jelasnya.

"Kita berharap pembentukan KPPU bisa menjadi lembaga yang otonom, yang khusus memeriksa perkara-perkara yang berkaitan dengan kegiatan persaingan usaha tidak sehat dan monopoli. Nah, kalau itu bisa kita lakukan, kita akan perkuat KPPU itu dalam rangka melakukan fungsi dan kewenangannya sehingga seluruh putusan KPPU itu pada akhirnya wajib untuk diikuti," imbuh politisi dari dapil Sulteng itu.(ann,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Monopoli
 
• Muhajir Mengapresiasi Putusan MK terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
 
• Ahli: UU Larangan Praktik Monopoli untuk Ciptakan Iklim Usaha Kondusif
 
• Baleg Bentuk Panja RUU Larangan Praktik Monopoli
 
• Diperlukan UU yang Kuat untuk Kendalikan Monopoli
 
• Timbulkan Monopoli dan Diskriminasi, UU BPJS Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]