Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Jalan Rusak
Balai Besar PU Pro Penambang Merusak Jalan Provinsi
2017-02-06 18:42:41

Tampak kondisi jalan negara yang rusak.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perkembangan pembangunan dan kemajuan di berbagai daerah di Indonesia ditopang oleh dukungan dari pemerintah pusat, juga adanya perusahaan-perusahaan swasta yang bergerak di berbagai bidang.

Namun dalam banyak kasus terjadi ketimpangan yang berujung ricuh dan dikhawatirkan memicu kerusuhan yang justru dipicu oleh pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan swasta, diantaranya perusahaan tambang yang hanya mengeruk keuntungan semata.

Contoh kasus yang terjadi di jalan Marabahan sampai Margasari (dua Kabupaten) yakni Kabupaten Batola dan Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dimana kondisi jalan negara yang rusak, padahal jalan umum tersebut sangat dibutuhkan masyarakat.

Akibat truk-truk besar dari perusahaan-perusahaan tambang yang sarat muatan selama bertahun-tahun lalu lalang di atas jalan negara hingga jalan negara menjadi rusak para.

Jika diibaratkan, kerusakan jalan negara tersebut hanya dianggap hal yang remeh temeh oleh perusahaan-perusahaan tambang. Tapi tidak bagi masyarakat yang sebagian hanya bisa menyalahkan pemerintah setempat, termasuk Balai Besar Pekerjaan Umum (PU) yang pro terhadap perusahaan-perusahaan tambang perusak jalan umum.

Muncul dugaan adanya suap dari kongkalingkong dari adanya pembiaran masalah ini, padahal yang melanggar Perda Kalsel nomor 3 Tahun 2012 adalah perusahaan-perusahaan tambang, yaitu: Pelabuhan Talenta Bumi, Hasnur Jaya dan Binuang Mitra Bersama hingga kini tak kunjung ditindak.

Pakar Hukum Pidana Prof Andi Hamzah mengatakan harus dilakukan investigasi yang kemudian ada tindakan hukum, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Harus dicari, aparat hukum harus turun tangan," ujar Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/2).

Dijelaskannya adanya law enforcement (penegakan hukum) guna melindungi hak masyarakat tanpa terkecuali. "Hal tersebut tidak boleh dibiarkan, jangan sampai tidak dilakukan," tegas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti ini menerangkan.

Sebelunya Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sudah menginstruksikan, agar Polri menggunakan wewenangnya untuk melakukan penindakan dan penegakan hukum yang pada intinya tiga instansi yakni Pemprov Kalsel, Polda dan Dishub sepakat bahwa Perda Kalsel nomor 3 Tahun 2012 harus dijalankan.

Hal yang umum diketahui untuk skala pengusaha tambang, membangun infrastruktur, seperti under pass di bawah jalan negara atau membangun fly over di atas jalan negara adalah hal yang sepele bagi perusahaan penambang. Kendati demikian hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh perusahaan, yang semata-mata hanyalah mengutamakan keuntungan.

Kementerian Perhubungan dalam hal ini, serta Mabes Polri dan mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemprov Kalimantan Selatan, bersama dengan Polda Kalsel dan Dinas Perhubungan Pemprov Kalsel demi wujudnya keadilan untuk stabilitas nasional serta keamanan di daerah.

Sementara itu Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Haris Almasyhari mengungkapkan semua pihak tentunya menginginkan kedamaian dari peraturan yang telah disepakati. "Persoalan yang dapat mengganggu stabilitas semua sepakatlah itu jangan sampai terjadi," ujar Haris kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/2).

Menurut Haris pemerintah di daerah sudah sepatutnya mengupayakan agar persoalan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat bisa diantisipasi.
"Hal-hal yang mengganggu atau mengancam kondisi keamanan daerah semua pihak harus wajib mengantisipasi," pungkasnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Jalan Rusak
 
• Balai Besar PU Pro Penambang Merusak Jalan Provinsi
 
• Warga Senebok Baro Blokir Jalan Tuntut Developer Griya Kartika Permai Perbaiki Jalan Rusak
 
• Jalan Rusak Parah Memprihatinkan Menuju Kecamatan Linge, Aceh
 
• Gerah dengan Lumpur di Jalan yang Rusak, Warga Kembali Blokir Jalan Padat Karya
 
• Jl Lebak Bulus 1 Rusak Hingga Ratusan Meter
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]