Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Samarinda
Balai BPOM Samarinda Bongkar Gudang Jamu Ilegal, Sita Puluhan Ribu Botol Jamu
Saturday 16 Feb 2013 09:37:13

Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Kota Samarinda, Cristine Panjaitan saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Beredarnya jamu yang menggunakan bahan kimia obat yang berbahaya untuk kesehatan bagi pengguna di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) membuat jajaran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Samarinda beserta Polresta Samarinda, bergerak cepat. Hasilnya Selasa (12/2) sekitar pukul 09:00 Wita yang lalu membongkar gudang penyimpanan jamu ilegal yang berkedok rumah tinggal terletak di Jl. Sultan Sulaiman RT. 11 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan kota Samarinda.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan jajaran BBPOM dan Reskrim Polres Samarinda, menemukan seorang yang inisial Ad (31) mengaku sebagai penjaga. Ketika Ad diminta membuka salah satu ruang berukuran sekitar 6 x 7 meter ditemukan ribuan kardus jamu ilegal Cap Tawon Klanceng khusus pegal linu dan Cap Putri Sakti untuk pelangsing badan pria dan wanita.

Menurut Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Kota Samarinda Cristine Panjaitan, penggerebekan setelah menerima laporan ada beberapa orang pengguna jamu tersebut menderita sakit ginjal dan saluran kencing, mendapati Ad yang mengaku sebagai penjaga, setelah kami meminta legalitasnya yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkan. Jamu tersebut didatangkan dari Banyuwangi Jawa Timur, ujar Cristine.

Cristine juga menambahkan dari hasil pemeriksaan dengan jajaran Reskrim Polres Samarinda, petugas menyita 906 kardus berisikan 10.872 ribu botol jamu, "Setelah kami minta legalitasnya Ad tidak bisa menunjukkan, kami melakukan pemeriksaan dan akhirnya kami sita 906 kardus berisi 10.872 botol jamu," jelas Cristine.

Dikatakan Cristine Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Kota Samarinda, pengungkapan ini berkat pengaduan masyarakat, warga itu mengkonsumsi jamu tersebut selama tiga minggu berturut-turut. Belakangan malah menderita penyakit batu ginjal di saluran kemih atau dalam bahasa medisnya disebut Kalkulus Uriner, tutur Cristine.

"Berdasarkan sakit yang diderita pengguna dan melakukan pengaduan, BBPOM kemudian melakukan pengujian dan diketahui, jamu tersebut mengandung bahan kimia obat yakni Dexamethason dan Fenilbutason," ungkap Cristine.

Selain mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh, petugas juga menyangsikan nomor registrasi BBPOM yang tertera pada botol dan kardus yakni POM TR 043 634 361. Nomor registrasi ini disebut nomor fiktif alias tidak terdaftar di BBPOM Banyuwangi, pelaku tidak ditahan, namun dijerat dengan Undang-Undang Pasal 197 jo Pasal 106, pungkas Cristine.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]