Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Medan
Bakumsu: Mengutuk Tindakan Repressif Aparat, Menangkap dan Membubarkan Paksa Aksi Damai FRB
Friday 21 Feb 2014 00:53:20

Manambus Pasaribu.SH.(Foto: Istimewa)
MEDAN, Berita HUKUM - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) sebagai lembaga yang konsen dalam penegakan hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi mengutuk keras tindakan yang dilakukan Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Deliserdang serta Polres Binjai, yang telah menghalang-halangi aksi damai ribuan massa Tani dan Mahasiswa, yang tergabung dalam Front Rakyat Bersatu (FRB) pada, Rabu (19-20/2) hal ini dikatakan oleh Manambus Pasaribu, SH selaku Direktur Program kepada wartawan dikatantornya Jl. Air Bersih, Medan.

Manambus juga mengatakan, "Tindakan represif kepolisian yang berujung pada penahanan 21 orang anggota massa, disertai pemukulan yang berakibat luka - luka pada tubuh korban, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap HAM, terutama kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat bagi seluruh warga negara," ujarnya.

Lanjutnya, "Aparat kepolisian lagi-lagi tidak hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan, bebas dari rasa takut dan pemenuhan jaminan keamanan. Dalam hal ini, kepolisian telah mencederai upaya-upaya membangun demokrasi dan penegakan HAM terutama untuk memajukan, menghormati dan melindungi hak asasi manusia, dan mewujudkan tatanan demokrasi yang diamanatkan UU," jelasnya.

Dutambahkan Manambus Pasaribu, "Aksi yang dilakukan oleh massa tani ini adalah aksi damai, terkait dengan penyelesaian konflik agraria yang tidak kunjung selesai di Sumatera Utara," tegasnya.

Oleh kerena itu, "kepolisian seharusnya bertindak persuasif dalam menyikapi persoalan ini. Bukan malah menunjukkan arogansi, seolah massa tani adalah pihak yang tidak bisa diajak bekerjasama dan membahayakan keamanan," katanya.

Sejatinya tugas dan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam kasus ini, kepolisian justru menciptakan ancaman ke warga sipil. Sepertinya Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, slogan belaka," tegasnya.

Ditambahkannya lagi, "Polisi juga telah gagal memahami konstitusi Indonesia, menciderai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, UU No 39 Tahun 1999 dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi ke dalam UU No 12 Tahun 2005. Ketentuan tersebut pada pokoknya memberikan jaminan HAM kepada semua orang untuk berkumpul, berserikat, berpendapat, menyampaikan pikirian, berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,".

Berdasarkan hal tersebut, agar peristiwa pembubaran paksa tidak terulang di masa depan, kami mendesak:

1. Bebaskan tanpa syarat semua anggota massa aksi yang saat ini ditahan.

2. Kapolda Sumut segera memeriksa dan memberikan sanksi yang tegas dan bila diperlukan segera mencopot pimpinan kepolisian jajaran di bawahnya yang terlibat langsung dalam melakukan penghalangan, pembubaran paksa dan penahanan sewenang-wenang terhadap massa FRB.

3. Komnas HAM segera melakukan menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa ini.

4. Mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk segera melakukan upaya-upaya penyelesaian konflik agraria dengan melibatkan peran aktif petani, masyarakat adat/lokal sebagai stakehoder.(bhc/nco)


 
Berita Terkait Medan
 
• Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
 
• Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
 
• Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
 
• Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
 
• Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]