Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Medan
Bakumsu: Mengutuk Tindakan Repressif Aparat, Menangkap dan Membubarkan Paksa Aksi Damai FRB
Friday 21 Feb 2014 00:53:20

Manambus Pasaribu.SH.(Foto: Istimewa)
MEDAN, Berita HUKUM - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) sebagai lembaga yang konsen dalam penegakan hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi mengutuk keras tindakan yang dilakukan Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Deliserdang serta Polres Binjai, yang telah menghalang-halangi aksi damai ribuan massa Tani dan Mahasiswa, yang tergabung dalam Front Rakyat Bersatu (FRB) pada, Rabu (19-20/2) hal ini dikatakan oleh Manambus Pasaribu, SH selaku Direktur Program kepada wartawan dikatantornya Jl. Air Bersih, Medan.

Manambus juga mengatakan, "Tindakan represif kepolisian yang berujung pada penahanan 21 orang anggota massa, disertai pemukulan yang berakibat luka - luka pada tubuh korban, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap HAM, terutama kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat bagi seluruh warga negara," ujarnya.

Lanjutnya, "Aparat kepolisian lagi-lagi tidak hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan, bebas dari rasa takut dan pemenuhan jaminan keamanan. Dalam hal ini, kepolisian telah mencederai upaya-upaya membangun demokrasi dan penegakan HAM terutama untuk memajukan, menghormati dan melindungi hak asasi manusia, dan mewujudkan tatanan demokrasi yang diamanatkan UU," jelasnya.

Dutambahkan Manambus Pasaribu, "Aksi yang dilakukan oleh massa tani ini adalah aksi damai, terkait dengan penyelesaian konflik agraria yang tidak kunjung selesai di Sumatera Utara," tegasnya.

Oleh kerena itu, "kepolisian seharusnya bertindak persuasif dalam menyikapi persoalan ini. Bukan malah menunjukkan arogansi, seolah massa tani adalah pihak yang tidak bisa diajak bekerjasama dan membahayakan keamanan," katanya.

Sejatinya tugas dan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam kasus ini, kepolisian justru menciptakan ancaman ke warga sipil. Sepertinya Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, slogan belaka," tegasnya.

Ditambahkannya lagi, "Polisi juga telah gagal memahami konstitusi Indonesia, menciderai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, UU No 39 Tahun 1999 dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi ke dalam UU No 12 Tahun 2005. Ketentuan tersebut pada pokoknya memberikan jaminan HAM kepada semua orang untuk berkumpul, berserikat, berpendapat, menyampaikan pikirian, berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,".

Berdasarkan hal tersebut, agar peristiwa pembubaran paksa tidak terulang di masa depan, kami mendesak:

1. Bebaskan tanpa syarat semua anggota massa aksi yang saat ini ditahan.

2. Kapolda Sumut segera memeriksa dan memberikan sanksi yang tegas dan bila diperlukan segera mencopot pimpinan kepolisian jajaran di bawahnya yang terlibat langsung dalam melakukan penghalangan, pembubaran paksa dan penahanan sewenang-wenang terhadap massa FRB.

3. Komnas HAM segera melakukan menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa ini.

4. Mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk segera melakukan upaya-upaya penyelesaian konflik agraria dengan melibatkan peran aktif petani, masyarakat adat/lokal sebagai stakehoder.(bhc/nco)


 
Berita Terkait Medan
 
Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
 
Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
 
Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
 
Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
 
Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]