Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Polda Metro Jaya
Bakti Sosial Peringatan HUT RI ke-75, Polda Metro Bagikan 15 Ribu Paket Sembako
2020-08-19 17:18:38

Pelepasan rombongan kendaraan bakti sosial memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75 oleh Kapolda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menggelar kegiatan bakti sosial dengan membagikan 15 ribu paket sembako kepada warga masyarakat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, baksos paket sembako ini dalam rangka memperingati Kemerdekaan RI ke-75 dan perintah Kapolri yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Polda di Indonesia.

"Sekaligus melaksanakan instruksi dari Bapak Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, hari ini seluruh Polda di Indonesia melaksanakan hal yang sama," kata Kapolda Nana kepada wartawan saat melepas rombongan kendaraan bakti sosial yang membawa paket sembako, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8).

Nana juga menuturkan, pembagian paket sembako merupakan rangkaian bakti sosial dan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat atas dampak pandemi covid-19 yang hingga saat ini masih terjadi.

"Ini merupakan bagian dari rasa kepedulian dan empati kepolisian kepada masyarakat yang kita ketahui telah tujuh bulan terakhir terdampak pandemi Covid-19," ujarnya.

Adapun sasaran pembagian paket sembako, lanjut Kapolda, adalah kaum duafa, ojek online, buruh dan sopir angkutan umum serta masyarakat kurang mampu lain yang terkena dampak covid-19.

"Rencananya kami serahkan ke masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Dia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat maupun anggota untuk tetap memedomani langkah-langkah dan mematuhi protokol kesehatan.

"Presiden telah menginstruksikan sesuai dengan Inpers No 6 tahun 2020, terkait peningkatan kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kita juga harus mempedomani 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," tandasnya.

Acara tersebut turut dihadiri para pejabat utama Polda Metro Jaya. (bh/amp)


 
Berita Terkait Polda Metro Jaya
 
17 Kasus Kriminal Diungkap dan 37 Pelaku Ditangkap di Wilkum Polda Metro Selama Januari 2024
 
Kapolda Metro Pimpin Sertijab PJU, Jabatan Kabidhumas, Kabidkum dan 3 Kapolres Jajaran Resmi Berganti
 
Angka Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Naik 32 Persen Selama 2023 Dibanding Tahun 2022
 
Polda Metro Luncurkan Layanan Hotline Pengaduan Penanganan Perkara di Nomor WhatsApp 082177606060
 
Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional dan Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]