Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Penistaan Agama Islam
Bakornas PB HMI Tegaskan Tetap Fokus Proses Hukum Pidana Penistaan Agama
2016-11-29 12:35:17

Badan Koordinasi Nasional Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI), dalam acara Diskusi dan Konferensi Pers "Islam Yes Makar No!", di Tjikini Lima Cafe and Resto, Jakarta, Senin (28/11).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Koordinasi Nasional Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) dalam Acara Diskusi dan Konferensi Pers "Islam Yes Makar No!", yang meminta kepada semua pihak khususnya para Kader dan segenap stakeholder bangsa ini, agar menyuguhkan permainan politik yang sejuk dan santun, agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat terkait pada kasus pidana dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Diskusi di gelar di Tjikini Lima Cafe and Resto Jalan Cikini I no.5 Jakarta, Senin (28/11).

Direktur Umum Bakornas LAPENMI PB-HMI Nur Cholis mengatakan, kader HMI sejak masa kemerdekaan hingga kini, dikenal sebagai kader umat dan bangsa yang menjadikan intelektualitas dan spiritualitas sebagai dasar bertindak, bertutur dan bersikap.

"Sebab, bagi kami hukum adalah panglima. Penyelesaian sebuah permasalahan dengan cara-cara anarkis, bar-bar akan mengganggu ketertiban umum, selain tidak sesuai dengan kepribadian bangsa juga tidak mencerminkan nilai-nilai keIslaman yang rahmatan lil' alamin," kata M. Nur Cholis dalam keterangan persnya terkait dinamika politik nasional saat ini yang sedang memanas.

Di tempat yang sama, Direktur Umum Bakornas M. Shofa As-Syadzii juga mengungkapkan hal yang senada bahwa LAPMI PB-HMI menyatakan Bakorbas PB-HMI tetap akan fokus dalam mengawal penegakkan dan proses hukum kasus Pidana yang telah berjalan terhadap kasus penistaan agama Islam dan tanpa ada kegaduhan yang dapat mengancam keutuhan NKRI.

"Kami Bakornas PB-HMI berharap kepada segenap warga bangsa Indonesia untuk tidak menyebarkan berita-berita hoax dan bersifat Provokatif yang disebar melalui media sosial yang nantinya akan mengancam keutuhan NKRI dan demokrasi yang telah diraih lewat gerakan reformasi1998.Dan kami tetap akan fokus mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan mengawal penegakkan hukum di Indonesia", tegas M. ShofaAs-Syadzii.(bh/yun)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]