Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Penistaan Agama Islam
Bakornas PB HMI Tegaskan Tetap Fokus Proses Hukum Pidana Penistaan Agama
2016-11-29 12:35:17

Badan Koordinasi Nasional Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI), dalam acara Diskusi dan Konferensi Pers "Islam Yes Makar No!", di Tjikini Lima Cafe and Resto, Jakarta, Senin (28/11).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Koordinasi Nasional Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) dalam Acara Diskusi dan Konferensi Pers "Islam Yes Makar No!", yang meminta kepada semua pihak khususnya para Kader dan segenap stakeholder bangsa ini, agar menyuguhkan permainan politik yang sejuk dan santun, agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat terkait pada kasus pidana dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Diskusi di gelar di Tjikini Lima Cafe and Resto Jalan Cikini I no.5 Jakarta, Senin (28/11).

Direktur Umum Bakornas LAPENMI PB-HMI Nur Cholis mengatakan, kader HMI sejak masa kemerdekaan hingga kini, dikenal sebagai kader umat dan bangsa yang menjadikan intelektualitas dan spiritualitas sebagai dasar bertindak, bertutur dan bersikap.

"Sebab, bagi kami hukum adalah panglima. Penyelesaian sebuah permasalahan dengan cara-cara anarkis, bar-bar akan mengganggu ketertiban umum, selain tidak sesuai dengan kepribadian bangsa juga tidak mencerminkan nilai-nilai keIslaman yang rahmatan lil' alamin," kata M. Nur Cholis dalam keterangan persnya terkait dinamika politik nasional saat ini yang sedang memanas.

Di tempat yang sama, Direktur Umum Bakornas M. Shofa As-Syadzii juga mengungkapkan hal yang senada bahwa LAPMI PB-HMI menyatakan Bakorbas PB-HMI tetap akan fokus dalam mengawal penegakkan dan proses hukum kasus Pidana yang telah berjalan terhadap kasus penistaan agama Islam dan tanpa ada kegaduhan yang dapat mengancam keutuhan NKRI.

"Kami Bakornas PB-HMI berharap kepada segenap warga bangsa Indonesia untuk tidak menyebarkan berita-berita hoax dan bersifat Provokatif yang disebar melalui media sosial yang nantinya akan mengancam keutuhan NKRI dan demokrasi yang telah diraih lewat gerakan reformasi1998.Dan kami tetap akan fokus mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan mengawal penegakkan hukum di Indonesia", tegas M. ShofaAs-Syadzii.(bh/yun)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
• DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
• HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
• Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
• Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
• Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]