Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Islam
Bakomubin Membentuk Program Muballighpreneur
2018-03-16 02:52:55

Ketua Umum DPP Bakomubin, Prof Dr KH Deddy Ismatullah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum DPP Badan Koordinasi Muballigh (BAKOMUBIN), Prof Dr KH Deddy Ismatullah menyampaikan rencana kerja membentuk Muballighpreneur, demikian pernyataannya pada awak media, di sela kegiatan seminar 'Pemberdayaan Ekonomi Ummat Berbasis Masjid dan Pesantren' di Jakarta, Kamis (15/3).

Adapun seminar dilangsungkan di gedung Nusantara V, kompleks Parlemen yang di laksanakan oleh DPP BAKOMUBIN, Dalam kesempatan tersebut, panitia juga menghadirkan OJK dan HKTI untuk sharing ide bisnis pada para Muballigh.

Prof Deddy Ismatullah menjelaskan tentang pribadi Rasulullah yang menjalankan dakwah dan bisnis secara signifikan. "Rasulullah SAW bisa berdakwah dan menjalankan bisnis dengan baik," jelasnya, Kamis (15/3).

Itu yang akan dijadikan contoh untuk para muballigh kita. "Jadi nanti muballigh kita tidak menerima amplop, tetapi muballigh kita yang memberikan amplop," kata Prof Dr KH Deddy Ismatullah.

Untuk itu, sambungnya muballigh kita akan dibekali kemampuan bisnis, seperti mengolah sampah plastik yang di lakukan M Baedhowi salah satu Pengurus DPP BAKOMUBIN.

"Di tangan Mohammad Baedhowi sampah dapat di ubah menjadi harta karun, beliau menciptakan mesin pengolahan sampah dan menghasilkan cacahan biji plastik berkualitas ekspor," urainya.

Usaha ini bisa di lakukan para Muballigh di masjid atau pesantren,
bisa di awali dari mengumpulkan sampah plastik hingga memiliki mesin sendiri dan melakukan pengolahan sampah sendiri

Baedhowi sendiri banyak meraih penghargaan nasional maupun
international dari ide bisnis dilakukannya. Dengan lahirnya
MUBALLIGHPRENEUR kita tidak bergantung pada tenaga kerja asing dalam mengelola negeri.

"Kita akan menjalankan dakwah, pengembangan ekonomi kerakyatan dan kehidupan sosial yang lebih baik," ungkap Prof Deddy, yang juga merupakan guru besar UIN dan pimpinan Ponpes Syamsul Ulum di Sukabumi.

"Kegiatan ini juga sekaligus melaunching Gerakan Shadaqah Sampah dan MoU kerjasama dengan HIPMI-OJK-HKTI sebagai langkah awal BAKOMUBIN untuk pemberdayaan ekonomi Ummat," ungkap DR Anwar Sanusi Adi Wijaya selaku ketua Sterring commitee.

Sementara, kegiatan ini di awali dengan Keynote speech dari ketua MPR RI yang mengkaitkan pentingnya semangat nasionalisme Pancasila dan kewirausahaan sebagai upaya melahirkan bangsa yang mandiri dan tidak tergantung negara negara lain.(wa/bh/mnd)


 
Berita Terkait Islam
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]