Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Bakamla RI
Bakamla RI dan Bapeten Tandatangani MOU Terkait Penanganan B3 dan Nuklir di Laut
2016-03-14 22:36:36

Saat acara penandatanganan nota kesepahaman Bakamla RI dan Bapaten tersebut di Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/3).(Foto: Istimewa)
BATAM, Berita HUKUM - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), merevitalisasi kerja sama dan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk mendeteksi Kapal-kapal yang membawa zat radioaktif secara ilegal di perairan Indonesia.

Kerjasama ini dilakukan dalam rangka upaya penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun B3 (limbah nuklir atau bahan yang mengandung radioaktif) yang melalui laut, dan hal tersebut menjadi perhatian yang sangat serius bagi wilayah laut di Indonesia.

Revitalisasi nota kesepahaman antara Bakamla dengan Bapeten yang dilaksanakan pagi tadi, diparaf oleh Plt. Deputi Operasi dan Latihan, Laksamana Pertama Maritim Wuspo Lukito, SE., MM dan Deputi Perizinan dan Inspeksi Bapeten Dr. Khairul Huda.

Deputi Perizinan dan Inspeksi Bapeten Dr. Khairul Huda, mengatakan, "selama ini pihak Bapeten sudah mulai memahami kesulitan untuk mengawasi peredaran zat radioaktif melalui laut di Indonesia, yaitu melalui sharing informasi dengan aparat penjaga laut yaitu Badan Keamanan Laut, setelah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman awal Juli tahun 2012." jelasnya, dalam acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut di Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/3).

Selanjutnya, kedua badan ini juga akan melakukan pertukaran informasi untuk menunjang pelaksanaan operasi dan pemanfaatan sarana dan prasarana bersama. Bapeten akan ikut serta dalam pelaksanaan On Board diatas kapal patroli Bakamla dan melakukan operasi lapangan bersama.

Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Laksamana Muda Maritim Eko Susilo Hadi , SH., MH yang membacakan sambutan Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Maritim Dr. DA. Mamahit, M.Sc berharap, kerjasama ini dapat mencegah kemungkinan peredaran ilegal material nuklir atau radioaktif lainnya, sehingga dapat mencegah timbulnya radiasi atau penggunaan untuk senjata pemusnah massal yang membahayakan umat manusia.

Selanjutnya Eko mengatakan, "Mengingat kekayaan bahan tambang Indonesia banyak mengandung zat radioaktif dan diminati oleh banyak negara, contohnya di Bangka Belitung dan Kalimantan wilayah itu memiliki bahan tambang material yang kandungan nuklirnya berlimpah seperti uranium dan thorium, sebagai gambaran energi yang dikeluarkan 1 gram uranium itu setara dengan 3 ton batubara.

Selain memiliki potensi energi yang luar biasa, material nuklir dan zat radioaktif juga dapat menjadi bahan senjata pemusnah massal, limbah bahan-bahan ini juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan mahluk hidup, karena dapat menimbulkan mutasi gen yang berakibat pada kesehatan dan kelangsungan hidup mahluk hidup yang sulit dipulihkan." Ujarnya.

Sementara, sambutan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Prof. Jazi Eko Istianto yang dibacakan Deputi Perizinan dan Inspeksi Bapeten, mengapresiasi kerjasama ini sehingga dapat meningkatkan pengawasan peredaran ilegal melalui laut, dan akhirnya kita dapat menjaga sumber daya mineral untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.(rls/bh/yun)






 
Berita Terkait Bakamla RI
 
Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
 
Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
 
Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
 
Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
 
Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]