Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bakamla RI
Bakamla RI Terima Puluhan Nelayan Non Cantrang dengan Ramah
2018-03-01 01:33:40

JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Ari Soedewo, S.E., M.H. diwakili Plt. Kepala Biro Umum Bakamla RI Kolonel Marinir Sandy M. Latief menerima puluhan nelayan non cantrang yang merupakan perwakilan dari Perkumpulan Nelayan Sejahtera (PNS) Jateng, di Kantor Pusat Bakamla RI Gedung Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Rombongan yang datang sedianya untuk melakukan audiensi perihal pernyataan sikap dan permohonan keadilan social dan kepastian hukum tentang diperbolehkannya kembali beroperasinya kapal-kapal cantrang itu, disambut dengan senyum ramah dan tangan terbuka oleh Karoum Bakamla RI, yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Kolonel Laut (KH) Drs. Toni Syaiful, Kabag TU dan Rumga AKBP Capt Nyoto Saptono, S.H., M.Si. (Han), M.Mar., serta Kanit Binmas Polsek Metro Menteng Kompol Santoso.

Mereka datang dalam satu bus berisi 35 orang, diterima di tenda berukuran besar dengan dilengkapi makanan ringan yang telah disediakan di halaman depan kantor Bakamla RI. Sesaat kemudian, Koordinator rombongan sekaligus Ketua Perkumpulan Nelayan Sejahtera Jawa Tengah Warnadi, bersama tiga orang lainnya diterima Karoum di Ruang Serbaguna Lt. 2 untuk menyampaikan aspirasi dan suaranya.

Mengawali pertemuan di Ruang serba Guna tersebut, Warnadi menyampaikan harapan kepada Bakamla RI untuk dapat membantu memberikan solusi terkait izin melaut kapal cantrang. PNS Jateng dengan anggota berjumlah 583 merupakan nelayan non cantrang, yang menggunakan alat Api Pursein, Gil Net, dan Bouke Ami (cumi). Menanggapi hal itu, Kolonel Sandy mengatakan menampung aspirasi yang disampaikan dan harapannya dapat membantu memberikan solusi terbaik dan bermanfaat bagi seluruh pihak.

Selanjutnya perwakilan PNS Jateng menyerahkan naskah Pernyataan Sikap dan permohonan Keadilan social dan Kepastian Hukum, yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo dengan tembusan kepada Menko Maritim, Menteri KKP, DPR RI, DPD RI, KPK, Komisi Ombudmen, Kejaksaan Agung RI, Kapolri, Bakamla RI dan Mabes TNI.

Dalam naskah tersebut, ada beberapa hal yang diharapkan PNS Jateng dari Presiden, yaitu :

Pertama, menindaklanjuti temuan KKP melalui langkah-langkah hukum terkait tindakan manipulasi dokumen dan surat-surat kapal dengan sengaja;

Kedua, memastikan apparat penegak hukum menjadi garda terdepan untuk menjaga kepastian hukum di NKRI;

Ketiga, meminta kepada KPK untuk menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan pengemplangan pajak oleh para pemilik kapal yang dokumennya dipalsukan,

Keempat, memerintahkan kepada seluruh instansi penegak hokum di laut (Polairud, TNI AL, Bakamla, PSDKP, dll) untuk mengambil langkah-langkah hukum tanpa pandang bulu;

Kelima, melarang dengan tegas penggunaan alat penangkap ikan yang dapat merusak sumber daya kelautan.

Seusai jamuan makan siang bersama sejumlah personel Bakamla RI, rombongan bergerak menuju KPK dan Mabes Polri untuk menyampaikan aspirasi yang sama.

Pada hari yang sama, sebelum melakukan niatnya untuk beraidiensi
di Kantor Pusat Bakamla RI, Rombongan PNS Jateng telah beraudiensi dan menyerahkan naskah pernyataan yang sama ke KKP.(ar/bh/as)


 
Berita Terkait Bakamla RI
 
Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
 
Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
 
Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
 
Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
 
Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]