Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Bakamla RI
Bakamla RI Tangkap Tugboat LM Ruby di Perairan Belawan
2016-02-03 23:04:29

Kasubdit Penyelenggara Operasi Laut Bakamla, Kolonel Maritim Joko Triwanto saat memberikan keterangan pers di Kantor Pusat Bakamla, Dr. Sutomo, Jakarta, Rabu (3/2).(Foto: BH/yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam upaya menjaga dan meningkatkan keamanan serta keselamatan di wilayah laut, hari ini Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyampaikan pernyataan pers terkait penangkapan kapal asing yang melanggar jalur beroperasi kapal di wilayah perairan Indonesia yakni perairan Belawan, Sumatera. Tangkapan ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Nusantara I yang diselenggarakan oleh Bakamla dan bekerjasama dengan stakeholder, ujar Kasubdit Penyelenggara Operasi Laut Bakamla, Kol. Maritim Joko Triwanto di Kantor Pusat Bakamla, Dr. Sutomo, Jakarta, Rabu pagi (3/2).

Bakamla menangkap kapal Tugboat LM Ruby yang membawa Tongkang Honsin 181 bermuatan PALM KERNEL BULK 1.700.760 ML yang berjalan dari arah Sungai Guntung menuju Belawan, Kepulauan Riau, pada hari Jumat (29/1/2016) lalu. "Kami telah menangkap satu unit Tongkang dan Tugboat setelah kami intai mereka selama satu bulan karena beroperasi terlalu sering disana dan kami curiga," jelasnya lanjut.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh Komandan KAL II-I 63/Viper, Nahkoda Tugboat LM Ruby tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat serta dokumen yang valid.

"Dokumennya sudah habis masa berlakunya," ungkap Joko Triwanto, yang nama panggilan akrab dan singkatnya disapa, Jotri.

Untuk kasus ini, kapal tersebut kami lakukan larangan untuk berlayar sampai pemilik kapal memperbaharui masa berlaku sertifikat garis muat TB LM Ruby," pungkasnya.

Keberhasilan penangkapan ini, berselang 2 hari setelah Bakamla melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI pada tanggal 28 Januari 2016 di ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta.
Dan saat itu pada tanggal 24 November 2015 melalui Sidang Paripurna DPR RI, Bakamla telah ditetapkan sebagai Mitra Kerja Komisi I DPR RI dan Rapat Dengar Pendapat tersebut adalah kali pertamanya Bakamla menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI.(bh/yun)


 
Berita Terkait Bakamla RI
 
Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
 
Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
 
Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
 
Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
 
Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]