Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Bakamla RI
Bakamla RI Tangkap Empat Kapal Vietnam di ZEEI Laut Cina Selatan
2017-04-12 11:44:34

Tampak kapal ikan asing Vietnam yang sedang beroperasi di Laut Cina Selatan ZEE Indonesia.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan-01 milik PSDKP-KKP yang tergabung dalam operasi rutin Badan Keamanan Laut Republik Indonesia berhasil menangkap empat kapal ikan asing Vietnam, dan tiba dengan selamat di Stasiun PSDKP Pontianak, beberapa hari lalu.

Penangkapan tersebut bermula pada Minggu (9/4) pukul 06.32 WIB, saat KP Hiu Macan bernomor lambung 01 yang dinakhkodai Capt. Samson mendeteksi keberadaan kapal-kapal ikan asing yang sedang beroperasi di Laut Cina Selatan ZEE Indonesia, dan ketika didekati terlihat kapal bernama KM. BV 0329 TS GT. 90 berpasangan dengan KM. BV 0216 TS GT. 70 sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pair trawl.

Melihat kedatangan kapal pengawas, kedua kapal melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan beberapa menit kemudian kapal Hiu Macan-01 berhasil memberhentikan kedua kapal pencuri ikan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diketahui nakhkoda dan awak kapal berjumlah 16 orang semuanya berkewarganegaraan Vietnam.

Pada lokasi yang tidak jauh dari lokasi kedua kapal tersebut, KP Hiu Macan-01 juga mendapati keberadaan dua kapal Vietnam lain bernama KM. BV 97778 TS GT. 110 berpasangan dengan KM. BV 97575 TS GT. 105 melakukan kegiatan ilegal yang sama. Kedua kapal berhasil ditangkap dengan dugaan telah melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap pair trawl. Nakhkoda dan ABK berjumlah 15 orang seluruhnya warga negara Vietnam.

Selanjutnya KP Hiu Macan-01 dan aparat melakukan pengawalan terhadap empat kapal dan 31 tahanan menuju stasiun PSDKP Pontianak.

Keempat kapal diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 9 ayat (1) Jo. Pasal 85, Pasal 26 ayat (1) Jo. Pasal 92 UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yaitu tidak dilengkapi dengan dokumen perijinan perikanan yang sah.(rls/bh/sya)


 
Berita Terkait Bakamla RI
 
Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
 
Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
 
Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
 
Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
 
Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]