Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Bakamla RI
Bakamla RI Periksa Kapal Nakal di Batam
2017-03-13 18:06:58

BATAM, Berita HUKUM - Setelah beberapa saat diombang ambing ombak tinggi dan angin kencang, Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan-04 milik Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan- Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) yang tergabung dalam operasi rutin Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) yang beberapa hari lalu berhasil menangkap kapal motor (KM) Putra Tunggal, kini instansi yang memiliki semboyan Raksamahiva camudresu Nusantara (kami penjaga laut nusantara) itu bekerjasama dengan Polda Kepri, melakukan pemeriksaan terhadap kapal nakal tersebut di Dermaga Armada Kamla, Jembatan 2 Barelang, Batam, Sabtu (11/3).

Proses pemeriksaan dipimpin langsung oleh Direktur Hukum Bakamla RI, Laksma TNI Yuli Dharmawanto, S.H., M.H., dengan wakil ketua tim Kepala Unit Penindakan Hukum Bakamla RI Kombes Pol Drs. Janner HR Pasaribu, diperkuat 18 personel Kepolisian dari Polda Kepri yg dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Drs. Raden Dodi Rahmat Tauhid dengan melibatkan 2 anjing pelacak.

Seperti diberitakan sebelumnya, KM. Putra Tunggal yang dinahkodai Herison itu diduga akan menyelundupkan 441 kasur bekas dari Moro Kepulauan Riau ke Kuala Tungkal Provinsi Jambi. Proses penangkapan dilakukan di perairan Tanjung Dato, Batam, pada koordinat 00 08 708 LS -103 51 657 BT, Rabu, 09 maret 2017 pukul 10.30 WIB.

Setelah dilakukan adhock ke Dermaga Armada Kamla, Jembatan 2 Barelang, serta dilakukan pemeriksaan ketat, didapat beberapa dugaan pelanggaran UU Pelayaran, sbb: Melebihi muatan / muatan tidak sesuai manivest; Sertifikat radio tidak ada & radio kapal rusak; Sertifikat garis muat tidak ada; Buku Sijil tidak ada; SKK Nahkoda dan KKM tidak melebihi 60 mil padahal jarak Moro - Kuala Tungkal kurang lebih 90 mil laut; Tidak terdapat surat keterangan dari Bapedal tentang pembawaan barang-barang bekas tentang ketentuan barang-barang limbah.

Karenanya, pasal yang disangkakan terhadap KM Putra Tunggal yang ditangkap oleh KP HIU 04 dalam kegiatan patroli Operasi Bakamla RI di Perairan Tanjung Datu di duga melanggar UU Pelayaran No.17 tahun 2008 Pasal 312 juntp pasal 145, pasal 307 junto pasal 131 ayat 2, pasal 302 ayat 1 junto 117 ayat 2, dan pasal 310 junto pasal 135 dikarenakan tidak ada dokumen SIJIL, kapal tidak dilengkapi alat komunikasi radio, SKK dan manifest tidak sesuai, tidak ada dokumen surat garis muat.

Seusai proses pemeriksaan, kapal beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Lanal Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(rls/bh/sya)


 
Berita Terkait Bakamla RI
 
Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
 
Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
 
Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
 
Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
 
Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]