Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Bakamla RI
Bakamla RI Gagalkan Selundupan Bawang dan Barang Bekas dari Singapura
2016-05-21 18:38:10

KN Bintang laut Satgas Patroli Nusantara IV 2016 Bakamla saat menggagalkan kapal cargo bermuatan bawang dan barang bekas di perairan Batam, Jum’at (20/5).(Foto: Istimewa)
BATAM, Berita HUKUM - Kapal Nasional (KN) Bintang laut yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Patroli Nusantara IV 2016 Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil menggagalkan kapal cargo yang diduga akan menyelundupkan bawang merah, bawang putih,sayuran, buah2an seberat 8 ton, barang-barang bekas campuran, 1000 drum aspal, jaring ikan, silikon serbuk plastik, freezer, serta bahan campuran fiber, dari Jurong, Singapura ke Tanjung Pinang, di perairan Batam, Jum’at (20/5).

Awalnya, pada TW 0520.0645, kapal milik Bakamla RI bernomor lambung 4801 itu mendeteksi sebuah kapal cargo arah ke timur di utara Nongsa Batam. Pada pukul 07.00, KN Bintang Laut yang dikomandani Mayor Laut (P) Faruq Dedy S. itu segera melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai tersebut dengan hasil pemeriksaan sbb: nama kapal KM Lestari, GT 298, bermuatan bawang merah, bawang putih,sayuran, buah2an seberat 8 ton, barang-barang bekas campuran, 1000 drum aspal, jaring ikan, silikon serbuk plastik, freezer, serta bahan campuran fiber, yang semuanya akan diselundupkan dari Jurong, Singapura ke Tanjung Pinang.

Setelah ditangkap, kapal yang dinahkodai Muhammad Yasin Bin Said (warga Negara Indonesia) itu segera dikawal menuju Dermaga Umum Batu Ampar untuk menjalani proses lebih lanjut.

Menurut Direktur Operasi Laut Bakamla RI Kolonel Laut (P) Rahmat Eko Raharjo, pelanggaran terebut dapat dijerat dengan UU no 16 th 1992 pasal 31 (1) UU Karantina untuk bawang, buah dan sayuran, dengan ancaman pidana 3 th denda 150 jt.

Selain itu, lanjut mantan Paban 1 Srena Mabesal tersebut, jenis pelanggaran tersebut dapat dikenai UU minerba no 4 th 2009 pasal 161 tentang pengangkutan minerba (aspal) dari luar yang tidak memiliki ijin usaha pengangkutan mineral, dengan hukuman pidana 10 th denda 10 M.

Pamen TNI Angkatan Laut bermelati tiga yang kini berdinas di lingkungan Bakamla RI itu berharap agar para pelaku kejahatan di laut akan menjadi jera sehingga tidak akan berani mengulanginya lagi. “Masih ada lagi undang-undang yang memberatkannya, yakni UU pelayaran barang tidak sesuai manifest, dan UU kepabeanan tentang penyelundupan”, imbuhnya.(rls/bh/yun)


 
Berita Terkait Bakamla RI
 
Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
 
Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
 
Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
 
Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
 
Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]