Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Miras
Bakamla RI Amankan Kapal Pengangkut 7.320 Liter Miras
2017-12-25 00:27:14

AMBON, Berita HUKUM - KAL Tidore I-14-11 yang tergabung dalam Operasi Patroli rutin Bakamla RI berhasil mengamankan KMN MJ yang didapati mengangkut 305 galon miras atau setara dengan 7.000 liter di Perairan Maluku Utara, Ambon, Jumat (22/12).

Penangkapan bermula saat KAL Tidore I-14-11 yang dikomandani oleh Kapten Laut (P) Habiby Achmad sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar Perairan Maluku Utara dan menemukan kapal yang menunjukkan tanda-tanda mencurigakan. Tak lama berselang, kapal tersebut berusaha melarikan diri. Melihat hal tersebut KAL Tidore I-14-11 langsung melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan terhadap KMN MJ.

KMN MJ berlayar dari Bitung hendak menuju Sorong, berhasil ditangkap KAL Tidore I-14-11 di Selat Obi, Perairan Halmahera Selatan, Maluku Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan 305 galon Miras Cap Tikus (per galon 24 liter) atau setara dengan 7.320 liter.

Kapten Laut (P) Habiby Achmad menjelaskan, kapal pengangkut miras tersebut berlayar hanya membawa dua dokumen yaitu Pas Kecil Kapal Penangkap Ikan dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal. Sedangkan surat izin berlayar (SIB), dokumen barang muatan (manifest) dan lain-lain tidak ada. Kapal ini juga mengangkut lima orang anak buah kapal (ABK), dan tiga orang diantaranya diketahui sebagai pengawal dari galon miras tersebut.

Dari keterangan ketiga pengawal galon miras, satu galon miras Cap Tikus di Sorong memiliki harga jual Rp. 2 juta. Dengan demikian, total penjualan untuk 305 galon mencapai Rp. 610 juta. Sampai saat ini pemilik miras masih dalam penyelidikan. Selanjutnya, KMN MJ dibawa menuju Lanal Ternate di bawah pengawalan KAL Tidore I-14-11 untuk melaksanakan proses hukum lebih lanjut.(ar/bkml/bh/sya)


 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]