Lebih" /> BeritaHUKUM.com - Baiq Nuril Yakin Upaya PK Bakal Dikabulkan Mahkamah Agung

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pelecehan Seksual
Baiq Nuril Yakin Upaya PK Bakal Dikabulkan Mahkamah Agung
2018-11-22 11:48:08

Baiq Nuril.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Baiq Nuril, yakin upaya Peninjauan Kembali (PK) yang akan ia tempuh akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Dari PK tersebut, dia yakin keadilan akan didapatkan.

"InsyaAllah yakin (menang)," ucap Nuril di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).

Lebih lanjut, Nuril mengapresiasi perhatian yang diberikan Presiden Joko Widodo kepadanya.

Termasuk saran PK dan grasi yang disampaikan Jokowi.

"Atas pehatiannya Pak Presiden Jokowi, saya ucapkan terimakasih mudah-mudahan dengan perhatian beliau masalah saya bisa terselesaikan," ujarnya.

Kendati demikian, Nuril pun tidak mengharapkan amnesti dari Presiden Jokowi.

Nuril mengatakan akan berjuang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Lebih diserahkan ke hukum (upaya peninjauan kembali)," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril untuk mengirimkan surat pengajuan grasi, ketika belum menerima keadilan setelah melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

?"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden," kata Jokowi saat di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur pada Senin (19/11).(bh/amp)


 
Berita Terkait Pelecehan Seksual
 
• Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
 
• Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing
 
• Gereja Katolik Prancis Siap Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual
 
• Kesaksian Para Perempuan Korban Pelecehan Gubernur New York Andrew Cuomo
 
• Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]