Lebih" /> BeritaHUKUM.com - Baiq Nuril Yakin Upaya PK Bakal Dikabulkan Mahkamah Agung

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pelecehan Seksual
Baiq Nuril Yakin Upaya PK Bakal Dikabulkan Mahkamah Agung
2018-11-22 11:48:08

Baiq Nuril.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Baiq Nuril, yakin upaya Peninjauan Kembali (PK) yang akan ia tempuh akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Dari PK tersebut, dia yakin keadilan akan didapatkan.

"InsyaAllah yakin (menang)," ucap Nuril di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).

Lebih lanjut, Nuril mengapresiasi perhatian yang diberikan Presiden Joko Widodo kepadanya.

Termasuk saran PK dan grasi yang disampaikan Jokowi.

"Atas pehatiannya Pak Presiden Jokowi, saya ucapkan terimakasih mudah-mudahan dengan perhatian beliau masalah saya bisa terselesaikan," ujarnya.

Kendati demikian, Nuril pun tidak mengharapkan amnesti dari Presiden Jokowi.

Nuril mengatakan akan berjuang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Lebih diserahkan ke hukum (upaya peninjauan kembali)," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril untuk mengirimkan surat pengajuan grasi, ketika belum menerima keadilan setelah melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

?"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden," kata Jokowi saat di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur pada Senin (19/11).(bh/amp)


 
Berita Terkait Pelecehan Seksual
 
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
 
Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing
 
Gereja Katolik Prancis Siap Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual
 
Kesaksian Para Perempuan Korban Pelecehan Gubernur New York Andrew Cuomo
 
Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]