Pasca pemberian keterangan mantan pimpinan KPK Antasari Azhar dan mantan wakil presiden" /> BeritaHUKUM.com - Bailout Century Selamatkan Dana Jumbo Pihak Tertentu

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Century
Bailout Century Selamatkan Dana Jumbo Pihak Tertentu
Sunday 23 Sep 2012 16:45:56

Anggota Timwas Bank Century DPR, Bambang Soesatyo (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Fakta di balik cerita soal "Blanket Guarantee" yang disampaikan oleh Jusuf Kalla, telah melangkapi "mozaik" atau gambaran bahwa situasi krisis keuangan global 2008 ketika itu telah ditunggangi.

Pasca pemberian keterangan mantan pimpinan KPK Antasari Azhar dan mantan wakil presiden Jusuf Kalla, para anggota Timwas Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki anggapan baru bahwa bailout bank itu bukan demi penyelamatan ekonomi nasional, namun demi menyelamatkan dana jumbo nasabah tertentu di bank itu.

Bambang Soesatyo, anggota Timwas Bank Century DPR, mengatakan fakta di balik cerita soal "Blanket Guarantee" yang disampaikan oleh Jusuf Kalla, telah melangkapi "mozaik" atau gambaran bahwa situasi krisis keuangan global 2008 ketika itu telah ditunggangi. Dan opsi kebijakan yang dipilih dijadikan modus untuk melakukan kejahatan terhadap negara.

Diketahui bahwa saat itu, pada saat wacana tentang blanket guarantee mengemuka, gagasan tentang bailout atau menalangi bank bermasalah nyaris tak terdengar.

Dan, ketika blanket guarantee ditolak dan diganti dengan penjaminan maksimal Rp 2 miliar per nasabah pada 13 Oktober 2008, di sinilah diduga dimulainya operasi senyap dan lahirnya kebijakan - kebijakan misterius sebagaimana dimaksud Jusuf Kalla, kata Bambang.

"Kesimpulannya, patut diduga ada indikasi kegiatan pencarian dana ilegal dengan modus penyelamatan bank. Dimana di bank itu ada nasabah tertentu yang memiliki dana jumbo hingga Rp2 triliun", kata Bambang di Jakarta, hari ini.

Dana jumbo nasabah individual itu ada bersama dana ratusan miliar milik sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Yayasan Asabri, dan Yayasan Bank Indonesia (BI) yang terancam hangus jika Bank Century tidak dibailout.

"Jadi, keliru jika ada anggapan bahwa bailout Bank Century adalah langkah penyelamatan ekonomi Indonesia. Yang ada justru dana bailout itu hanya untuk menyelamatan dana jumbo nasabah tertentu di bank tersebut dengan menunggangi kondisi krisis finansial global tahun 2008", tegas Bambang.

Dia melanjutkan, negara dan rakyat patut bersyukur atas pilihan sikap JK yang menolak desakan penerapan blanket guarantee itu.

"Sebab kalau oknum Bank Sentral atau BI dan penguasa bisa menunggangi dan menyalahgunakan dana bailout Bank Century yang hanya Rp6,7 triliun itu, entah berapa besar kerugian yang harus ditanggung negara dan rakyat jika pencadangan blanket guarantee sebesar Rp300 triliun itu juga ditunggangi dan disalahgunakan", tandas dia.

Sejumlah individu yang sempat diketahui memiliki dana besar di Bank Century adalah Budi Sampoerna, seorang almarhum yang merupakan keluarga pemilik pabrik rokok Sampoerna. Dana di Bank Century juga pernah ditempatkan oleh Departemen Pertanian AS.(brs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]