Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Siskohat
Bahrul Hayat: 20 Tahun Siskohat, Butuh Revitalisasi
Friday 24 Aug 2012 09:06:02

Bahrul Hayat (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah berjalan lebih dari 20 tahun, sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) menuntut adanya revitalisasi. Upaya ini dibutuhkan karena fungsi dari Siskohat sudah mulai beragam, tak cuma sebagai tempat pendaftaran haji.

“Siskohat sekarang sudah menjalankan fungsi sebagai sinkronisasi (penghubung, red) antara calon jamaah, Kemenag, dengan perbankan penerima setoran awal dana haji,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Bahrul Hayat.

Bahrul menjelaskan, revitalisasi Siskohat itu membutuhkan biaya yang besar. Juga, menuntut sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dan perlengkapan yang canggih.

Untuk urusan sumber pendanaan revitalisasi Siskohat ini, Bahrul mengatakan belum ada kejelasan. Awalnya sebagian sumber dana untuk revitalisasi ini diambilkan dari bunga simpanan setoran awal jamaah haji. Tetapi, rencana ini masih ditangguhkan Komisi VIII DPR.

“Memang paling aman itu menggunakan APBN,” kata dia. Sehingga, lanjutnya, tidak sampai membebani jamaah karena Siskohat adalah infrastruktur negara.

Secara teknis, Bahrul mengatakan jika poin - poin pengembangan Siskohat masih terus dimatangkan. Tetapi, dia mengatakan ada satu poin pengembangan yang sudah harus mampu dijalankan oleh Siskohat minimal mulai tahun depan adalah penguatan koneksi antara Siskohat dengan bank penerima setoran dana awal calon jamaah haji.

Sampai saat ini, calon jamaah yang ingin mendaftar haji lumayan mondar - mandir. Pertama mereka harus lapor ke kantor Kemenag kabupaten atau kota. Pelaporan ini digunakan untuk mengisi dokumen - dokumen pendaftaran tertentu.

Setelah melapor di kantor Kemenag kabupaten atau kota, calon jamaah haji baru bisa ke bank untuk setor uang pendaftaran yang sekarang dipatok Rp 25 juta per orang. Setelah menyetor uang di bank, calon jamaah ini kembali ke kantor Kemenag kabupaten atau kota. Pada tahap ini mereka wajib foto dan merekam sidik jari.

“Proses ini cukup merepotkan, terutama bagi jamaah yang tinggalnya jauh dari pusat kabupaten atau kota,” tutur Bahrul.

Dalam grand design Siskohat yang sedang dirancang, Bahrul mengatakan alur pendaftaran haji dimulai dari bank penerima setoran, kemudian diakhiri di kantor Kemenag kabupaten atau kota.

Calon jamaah tetap harus ke kantor Kemenag kota atau kabupaten untuk menutup rangkaian pendaftaran haji, karena hanya di titik ini dibuka pelayanan foto dan sidik jari. “Tentu banyak lagi inovasi - inovasi Siskohat, tetapi diwujudkan secara bertahap. Intinya semangat revitalisasi itu sudah berjalan,” pungkas Bahrul. (bhc/jpn/rat)


 
Berita Terkait Siskohat
 
• Bahrul Hayat: 20 Tahun Siskohat, Butuh Revitalisasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]