Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Hipmi
Bahlil Lahadalia dari Sopir Angkot Jadi Ketum HIPMI
Tuesday 24 Feb 2015 15:49:49

Izinkan anak kampung Papua Bahlil Lahadalia (ke 3 dari kanan) Pimpin HIPMI. Bangga mewakili Indonesia Timur.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Siapa sangka pria Kelahiran Banda, 7 Agustus 1976 ini yang awalnya pernah jualan kue dan sopir angkot bisa menjadi kontraktor besar di Papua, khususnya dalam hal pertambangan.

Berkat ketekunan, kerja keras dan semangat pantang menyerah membawanya mencapai sukses di usia muda dan mengantarkan Bahlil Lahadalia menjadi orang nomor satu di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

Lahir di tengah keterbatasan tidak membuatnya rendah diri dan berputus asa. Ayahnya yang hanya berprofesi sebagai kuli bangunan membuat ibunda Bahlil harus ikut bekerja menjadi tukang cuci untuk membantu ekonomi keluarga.

Masa kecil yang penuh keterbatasan ini membuatnya tumbuh menjadi pribadi yang mandiri dan tangguh mulai dari pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), berbagai organisasi pemuda.

Berlanjut ke pengurus Hipmi dari Badan Pengurus Cabang (BPC), kemudian Badan Pengurus Pusat (BPP) hingga akhirnya dicalonkan menjadi Ketum Hipmi periode 2015-2018.

Bersaing dengan Andhika Anindyaguna dan Bayu Priawan, CEO PT Rifa Capital ini berhasil mendapatkan suara paling banyak dalam Munas Hipmi kemarin di Bogor. Pada Munas lanjutan di Bogor, Rabu (11/2) lalu, Bahlil Lahadalia terpilih menjadi Ketum BPP Hipmi.

Dengan kemenangan tersebut, Bahlil berjanji akan mencurahkan seluruh waktunya untuk Hipmi dan seluruh anggotanya yang didominasi pengusaha-pengusaha pemula. Bahkan dalam kepengurusan barunya, dia akan mengandeng Bayu dan Andhika dalam kepengurusan BPP demi kemajuan Hipmi ke depan.

Bahlil Lahadalia dengan Visi: Memperkuat Fungsi dan Peran HIPMI Sebagai Organisasi Kader Yang Berorientasi Entrepreneur dan Berwawasan Kebangsaan.

"Ini adalah kemenangan bersama, tidak ada yang kalah, tidak ada yang menang, semua caketum (Bayu dan Andhika) akan saya rangkul untuk duduk di kepengurusan BPP untuk memajukan organisasi ini," kata Bahlil.(bahlil/bhc/sya)


 
Berita Terkait Hipmi
 
• Era Jokowi, Ketimpangan Industri Masih Menganga
 
• Forum Dialog HIPMI: Masih Adakah Peluang Usaha dan Solusinya?
 
• Bahlil Lahadalia dari Sopir Angkot Jadi Ketum HIPMI
 
• Bahlil Deklarasi Caketum BPP HIPMI: Dari Daerah untuk Indonesia, Buka Jalan untuk Semua
 
• Caketum HIPMI, Bahlil: 4 Kiat Jadi Pengusaha Tangguh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]