Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Baharkam Polri Serahkan 781 Paket Sembako kepada Satpam Terdampak Pandemi Covid-19
2020-04-28 17:27:02

Tampak Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Risyapudin Nursin saat memberikan bantuan paket sembako kepada satuan pengamanan (satpam).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kakorbinmas didampingi Pejabat Utama Korbinmas menyerahkan secara simbolis bantuan berupa paket sembako kepada para satpam (pamswakarsa) yang terdampak pandemi Covid-19, di Kantor Baharkam Polri, Jakarta, Selasa (28/4).

Bantuan dari Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto yang diserahkan langsung oleh Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Risyapudin Nursin kepada satpam yang di PHK atau dirumahkan sebanyak 781 paket sembako.

Selain diberikan kepada Satpam yang di PHK, paket sembako juga diberikan kepada Satpam yang sedang melaksanakan tugas pengamanan ditempat objek-objek vital, perusahaan, tempat pendidikan dan tempat-tempat vital lainnya.

Penyerahan bantuan juga dihadiri oleh pimpinan BUJP masing-masing satpam, antara lain, Pimpinan BUJP PT. Agung Rahardja Manunggal Yudha, bpk. Brata Santosa, Pimpinan BUJP PT. Elang Cakra Securindo, bpk. Andhika Kaunang, Pimpinan BUJP PT. Marindo Elang Perkasa, bpk. Maringan Tobing, dan Pimpinan BUJP PT. Cakra Satya Internusa, bpk Yongki Ardian Purbawantata.

Risyapudin Nursin mengatakan, bahwa dampak daripada wabah covid-19 mempengaruhi roda kehidupan sosial, budaya, ekonomi dan harkamtibmas.

"Sehingga Polri dalam hal ini Baharkam Polri ingin mewujudkan bentuk peduli sesama terhadap satpam yang merupakan salah satu perpanjangan tangan Polri yg mempunyai tugas kewenangan terbatas dan juga terdampak musibah covid-19, dengan harapan dapat membantu memecahkan dampak permasalahan covid-19 tidak semakin luas," kata Risyapudin.

Sebelumnya Baharkam Polri juga sudah menyalurkan bantuan barang barang yang benar benar dibutuhkan oleh masyarakat maupun Rumah sakit Rumah sakit berupa masker, APD, air mineral, desinfektan, hand sanitizer dan barang barang lain yg diperlukan selama pandemi covid-19.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]