Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Petasan
Bahan Peledak dan Puluhan Ribu Petasan Disita dari Tangerang
Friday 25 Dec 2015 09:21:07

Tim Direktorat Kriminal Polda Metro Jaya, Jakarta saat menggelar barang bukti hasil sitaan bahan peledak/ petasan beserta perangkat alat pembuatnya, Kamis (24/12).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Telah tertangkap di wilayah Tangerang di sebuah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi home industri milik seorang tersangka berinisial J, dengan barang bukti sebanyak 80.000 (delapan puluh ribu) buah petasan jenis mercon gangsing, 18.000 petasan rentetan dan sejenis yang siap edar, yang telah disita oleh pihak aparat Kepolisian, Polda Metro Jaya pada, Kamis (24/12).

"Adapun omset dalam penjualan petasan tersebut dapat mencapai 15 juta rupiah/bulannya. Operasi ini dalam rangka Operasi Lilin 2015, Polda Metro Jaya mengamankan menjelang perayaan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016," ujar Kombes Pol Drs. Mujiyono SH, MHum kepada para wartawan di halaman gedung Direktorat Kriminal Polda Metro Jaya, Jakarta dengan menggelar barang bukti hasil sitaan berupa bahan peledak dan petasan beserta perangkat alat pembuatnya, Kamis (24/12).

Penindakan dilakukan kemarin siang, Rabu (23/12) oleh anggota tim Subdit I Indag Ditriskrimsus Polda Metro Jaya, dibawah pimpinan Kanit Indag operasi, dan telah menangkap pelaku pembuat petasan di TKP (home industri) milik tersangka (J) di Tangerang.

"Barang bukti lainnya sudah kita sita demi keselamatan kita semua. Sudah kita sisihkan dan musnahkan, agar tidak mudah meledak dan membahayakan masyarakat sekitar," imbuh Kombes Pol Drs. Mujiyono, SH, MHum.

Tersangka dierat dengan pasal 1 ayat (1) UU DRT no.12 tahun 1951 tentang Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 (dua puluh) tahun. Jeratan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran UU Darurat RI atas barang berupa petasan berbagai jenis.

"Jika masyarakat tahu ada orang atau pabrik yang membuat petasan. Segera laporkan dan memberitahukan kami. Agar dapat segera kita tindaklanjuti nantinya," jelasnya.

"Pembuatan petasan ini sembunyi-sembunyi, namun kita sudah tahu semua. Dia jualnya juga sembunyi-sembunyi, sudah kita ketahui lokasinya. Hasilnya cukup banyak dan cukup besar, tergantung pemesanan. Dan area pemesanan barang ini untuk wilayah daerah Jakarta dan sekitarnya," ungkap Kombes Drs. Mujiyono, SH, MHum.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Petasan
 
Polri Didesak Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kosambi
 
Bos Pabrik Petasan yang Meledak Indra Liyono Sedang Diperiksa Dirkrimum
 
Sedikitnya 47 Tewas, Polisi Periksa Pemilik Pabrik Petasan Meledak Terbakar
 
Bahan Peledak dan Puluhan Ribu Petasan Disita dari Tangerang
 
Jelang Ramadhan Polisi Incar Distributor Petasan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]