Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Bagikan 30 Ribu Masker, Ditnarkoba Polda Metro Jaya: Jakarta Bermasker, Ratakan..!!!
2021-02-05 13:12:06

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, didampingi Wadiresnarkoba PMJ AKBP Suhermanto, Duta Anti Narkoba PMJ, Dishub dan anggota TNI saat memberikan keterangan kepada wartawan (gambar atas).(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya (PMJ) terus menyosialisasikan gerakan Jakarta Bermasker guna menekan angka penyebaran covid-19. Kali ini Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) PMJ bersama Duta Anti Narkoba Polda Metro Jaya, Yuliana Fonataba membagi-bagikan masker kepada para penumpang bus di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jum'at (5/2).

"Pada hari ini kami membagikan masker kepada penumpang dan pengguna jasa transportasi kendaraan bis sebanyak 30.000 masker," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, saat memimpin kegiatan di lokasi.

Dari pantauan pewarta, tampak selain membagikan masker, sejumlah anggota Reserse Narkoba Polda Metro juga memasang spanduk-spanduk serta menyebarkan pamflet protokol kesehatan, seperti budaya bermasker.

Mukti menuturkan, sosialisasi gerakan Jakarta Bermasker Polda Metro Jaya akan terus dilakukan agar seluruh masyarakat sadar akan pentingnya mengenakan masker ditengah wabah pandemi covid-19.

"Kita ratakan, semuanya wajib pakai masker demi kesehatan kita," beber Mukti.

Dia juga menyatakan, akan terus melakukan penindakan terhadap tempat-tempat seperti kafe dan lainnya. Dan akan memberi tindakan pidana terhadap tempat-tempat yang masih melanggar protokol kesehatan covid-19.

"Selain pembagian masker juga akan melakukan penindakan-penindakan terhadap tempat-tempat atau kafe yang masih melanggar prokes. Akan kami pidanakan," tegasnya.

Dalam kesempatan sama, Yuliana, duta anti narkoba, juga turut mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat di luar rumah. Hal itu menurutnya, bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Seluruh masyarakat Indonesia agar menggunakan masker apabila beraktivitas di luar rumah. Karena kita tahu bahwa dengan menggunakan masker bisa menekan angka kasus yang semakin hari semakin tinggi," ujarnya.

"Dan disini saya mewakili Ditresnarkoba Metro Jaya bersama-sama bergandengan tangan untuk membantu masyarakat dengan memberikan masker gratis," pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Terminal Bus Kampung Rambutan Made Jony dan jajaran Polsek Ciracas Polrestro Jakarta Timur dan anggota TNI.(bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]