Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BPOM
Badan POM Perlu Lebih Bernyali
Friday 18 Jul 2014 13:15:12

Aanggota Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi IX DPR RI dalam pertemuan dengan jajaran Pimpinan BP POM Medan, Sumatera Utara, Senin (14/7/).(Foto:ibnur khalid/parle/hr)
MEDAN, Berita HUKUM - Sejumlah produk makanan mengandung bahan berbahaya seperti formalin, borax, pewarna rhodamin-b dan metanil yellow saat ini dikonsumsi masyarakat tanpa mereka menyadarinya. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) diminta lebih proaktif mengawasi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Badan POM perlu punya nyali, kalau tidak makanan mengandung borax, formalin akan semakin membahayakan masyarakat. Saya mendapat laporan peredarannya cukup besar di sini, perlu lebih proaktif, awasi diam-diam berpakaian preman," kata anggota Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi IX DPR RI Anshory Siregar dalam pertemuan dengan jajaran Pimpinan BP POM Medan, Sumatera Utara, Senin (14/7/).

Ia menyebut pengalamannya ketika berkunjung ke satu negara di Eropa dan menyaksikan sendiri bagaimana ketegasan petugas Badan POM setempat yang memberi sanksi restoran yang terbukti menjual makanan mengandung bahan berbahaya. Peran BP POM menurutnya juga diperlukan untuk menghadang impor produk makanan tidak layak.

"Banyak buah yang tidak layak karena disimpan sekian lama dalam freezer tapi dipaksakan masuk ke Indonesia dari sejumlah pelabuhan kecil. Dalam kasus tertentu petugas BP POM kalau perlu menggunakan senjata api untuk menegakkan aturan," tandasnya.

Bicara pada kesempatan yang sama, anggota Tim Kunker dari F-PPP Okky Asokawati mengaku menerima masukan betapa rentannya anak-anak sekolah dari jajanan yang diduga mengandung bahan berbahaya. Negara menurutnya perlu melakukan sesuatu untuk melindungi warganya.

"Kasus jajanan berbahaya di sekolah ini terjadi di banyak daerah. Menurut saya perlu mekanisme pendataan kantin di sekolah, ada sistem yang dapat melakukan kontrol secara berkala. Negara ini-kan harus melindungi masyarakat dalam hal ini BP POM," paparnya.

Dalam penjelasannya Kepala BP POM Medan M. Ali Bata Harahap mengatakan, sejauh ini masih terdapat kendala dalam melaksanakan tugas diantaranya keterbatasan SDM, anggaran operasional. Pembinaan terhadap sarana produksi Industri Rumah Tangga Pangan dan sejumlah kantin di sekolah sudah dilakukan tetapi belum optimal.

"Apabila ada pedagang menjual makanan mengandung zat berbahaya kita lakukan pembinaan, peringatan tertulis dan apabila masih melanggar akan dilanjutkan untuk diproses secara hukum, pro justicia," kata dia.(iky/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait BPOM
 
Legislator Pertanyakan Sikap Kontraproduktif BPOM
 
Kasus MLM, Komisi III Bisa Panggil Pihak BPOM
 
BPOM Tanda Tangani Komitmen Pakta Integritas dengan Asosiasi untuk Tidak KKN
 
BPOM Temukan 50 Merk Obat Kuat Ilegal dan Berbahaya
 
Operasi Pangea, Badan POM Sita 20,7 Juta Item Produk Ilegal Termasuk Palsu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]