Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Badan Diklat Kejaksaan
Badan Diklat Kejaksaan Terima Rombongan Duta Besar Turki
Wednesday 30 Jan 2013 18:20:26

Kepala Badan Diklat Kejaksaan Bambang Waluyo, Dubes Turki H.E Zekeriye Akcam dan Rombongan saat berfoto bersama .(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Diklat Kejaksaan menerima rombongan kunjungan kerja dari para Pimpinan Sekolah Tinggi Kehakiman dan Kejaksaan Turki, Rabu (30/1).

Pada kesempatan tersebut, Badan Diklat Kejaksaan menggelar acara dengan tema Delegasi Justice Academy of Turkey, The High Council of Judges and Prosecutor and The Council of State Republik Turki, dalam rangka saling mengenalkan, kerjasama antar lembaga.

"Ini bagus untuk kedapan, membangun kerjasama yang baik," kata Kepala Badan Diklat Kejaksaan Bambang Waluyo SH MH kepada para wartawan.

"Lembaga-lembaga peradilan di sini benar-benar bagus, saya seperti di Turki. Indonesia tempat yang indah dan badan diklat ini sangat bagus," Kata Kepala Justice Academy of Turkey Husein yang diterjemahkan oleh Duta Besar Turki H.E Zekeriye Akcam, yang datang bersama Hakim dan Jaksa Tinggi Turki, masing-masing, Mr Mustaga, Mr Ismail, Mr Rifat, Mr Metin, Mr Oguzhan.

Dalam mewujudkan keadilan dan tercapainya harapan masyarakat, para penegak hukum dituntut untuk profesional dan mampu memberikan jalan keluar. "Para Jaksa memang harus pintar mencari solusi," imbuhnya lagi.

Adapun Badan Diklat Kejaksaan sebagaimana diketahui terbagi 2 fokus bidang, yakni Diklat Manajemen dan Kepemimpinan. Sebelumnya Badan Diklat Kejaksaan yang berdiri tahun 1965 ini bernama Pusat Diklat. Dan diantara fungsi Badan Diklat yaitu sebagai unsur penunjang yang profesional hingga terwujud para Jaksa yang handal.

Sebelumnya Badan Diklat Kejaksaan telah menjalin kerjasama Kepolisian, Unicef, Komnas Perempuan dan Lembaga lainnya.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Badan Diklat Kejaksaan Bambang Waluyo SH MH, Kapusdiklat Manajemen Kepemimpinan, Hartadi SH, Kapusdiklat Teknis Fungsional Hindiyana SH dan para Staf Badan Diklat Kejaksaan.

Pada hari yang sama di Badan Diklat Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung RI, Darmono melantik Chanifuddin SH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, DR Onggal Siahaan SH S.Sos MH sebagai Kajati Sulawesi Utara, dan Amri Sata SH sebagai Kajati Bali.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Badan Diklat Kejaksaan
 
Badan Diklat Kejaksaan Terima Rombongan Duta Besar Turki
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]