Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Abu Bakar Baasyir
Ba'asyir Ajukan Kasasi kepada MA
Tuesday 08 Nov 2011 19:02:04

Abu Bakar Ba'asyir saat menjalani persidangan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Abu Bakar Baasyir melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Pengajuan tersebut disampaikan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan kasasi ini teregistrasi dengan Nomor 88 /Akta.Pid/2011/PN.Jkt.Sel.

Pendaftaran diakui koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan kepada wartawan, usai mendaftarakan kasasi klinenya tersebut di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11). Ia pun merasa optimis terdakwa Ba’asyir bebas dalam putusan kasasi nanti.

Keyakinan ini didasari atas kasus -kasus sebelumnya yang dituduhkan kepada Baasyir. Ia selalu dinyatakan bebas dari tuduhan terorisme. "Kami punya pengalaman dan ini adalah perkara ketiga bagi Ustad (Ba’asyir). Pada perkara pertama dan kedua sebelumnya, pengadilan menyatakan tidak pernah dapat membuktikan tuduhan tindak pidana terorisme kepada Ustad," jelas Michdan.

Menurut dia, jika diyakini melakukan tindak pidana latihan militer di Aceh, kemungkinan besar fokusnya pada penggunaan senjata api tanpa izin dengan penerapan UU Darurat. Sama sekali bukan UU Pembernatasan Terorisme. “Kami tetap yakin kasus yang menjerat Ustad Abu (Bakar Baasyir) memiliki kepentingan politik,” tandasnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Abu Bakar Ba’asyir. Namun, putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukumannya menjadi sembilan tahun, karena pertimbangan alasan kemanusiaan.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis 20 Oktober 2011 dengan nomor perkara 332/Pid/2011/PT DKI, diketahui majelis hakim pengadilan tinggi tidak sependapat dengan hakim pengadilan negeri yang menyatakan terdakwa terbukti menggerakan orang lain, mengumpulkan dana untuk pelaku terorisme.

Pertimbangan majelis pengadilan tinggi hal itu tidak terbukti sehingga Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu dibebaskan dari dakwaan tersebut. Majelis hakim memutuskan Baasyir terbukti dalam dakwaan lebih-lebih subsider Pasal 13 huruf a UU No 15 Tahun 2000 tentang Terorisme yakni memberikan fasilitas atau bantuan dana kepada pelaku teroris.(tnc/bie)


 
Berita Terkait Kasus Abu Bakar Baasyir
 
• Ini Alasan Presiden Jokowi Bebaskan Ustadz Abu Bakar Baasyir
 
• Uji KUHAP Abu Bakar Baasyir Ditolak MK
 
• Ba'asyir Ajukan Kasasi kepada MA
 
• Baasyir Pernah Singahi Ponpes Bima
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]