Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
BW Sindir Mafhud MD Soal Masalah NIK dan DPT Pilpres 2019
2019-06-24 17:27:15

Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Juru bicara Badan Pemenang Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 telah dilaksanakan. Kini pasangam calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno tinggal menunggu hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, bahwa perjuangannya selama proses sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi bukan sekadar menggugat kecurangan dan mencari kebenaran dan keadilan. Upaya tersebut mengubah peradaban.

"Ini bukan soal menang atau kalah, tapi lebih kepada untuk mengubah peradaban. Personal DPT dan kecurangan ini kalau tidak diselesaikan akan menjadi masalah terus menerus hingga akhir zaman," tegas Bambang Widjojanto di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta Selatan, Senin (24/6).


Pria yang akrab disapa BW itu pun menyindir pernyataan Mahfud MD bahwa masalah kesalahan dalam proses pemilu seperti salah NIK, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap pemilu juga ada. Menurutnya itu bukan ucapan seorang ahli.

"Ada salah seorang ahli, salah seorang senior mantan pimpinan di MK mengatakan, oh kalau soal NIK, DPT itu setiap pemilu ada. Penyataan ini menurut saya bukan pernyataan seorang ahli, yang sangat tepat dan tidak pantas dikutip," ungkapnya.

"Kalau dia tahu ada masalah, dia harusnya mengajukan solusi, bukan kemudian menjustifikasi masalah ini. Itu sama juga dia mengatakan kejahatan sudah terjadi dari bertahun-tahun lalu dan itu tidak apa-apa," kata dia.

Kemudian, Juru bicara Badan Pemenang Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menyambung ucapan BW. Bahwa yang menyampaikan itu adalah Mahfud MD. "Itu pernyataan Pak Mahfud MD," ujar Dahnil.

BW pun langsung menyambung kata-kata Dahnil. Ia berkelakar bahwa juga pernyataan ini dipermasalahkan maka Dahnil yang menyebut nama. "Dahnil yang menyatakan itu pernyataan Pak Mahfud, jadi kalau ada apa-apa, Pak Mahfud itu Dahnil yang mengatakan," katanya.(viva/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]