Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Virus Corona
BUMN Farmasi Harus Optimal Sediakan Keperluan Pencegahan Wabah Corona
2020-03-09 08:02:21

Masker N95.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca kesibukan Kementerian BUMN membentuk BUMN Farmasi dimana PT Bio Farma menjadi induk perusahaannya, Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina meminta kementerian BUMN bersama BUMN Farmasi fokus menjamin ketersediaan stok produk pencegahan virus Corona.

Ia mengatakan, adanya holding BUMN farmasi yang terdiri dari PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Indofarma Tbk (INAF), dan PT Phapros Tbk (PEHA) bertujuan untuk memperkuat kamandirian industri dan meningkatkan ketersediaan produk.

"Dalam waktu dekat ini, masker N95 Kimia Farma (KAEF) yang telah habis, mesti segera tersedia kembali. Ketersediaan retail di seluruh penjuru toko di Indonesia mesti tersedia dengan mudah. Bila ini tidak segera dikondisikan, maka ke depan akan ada yang memanfaatkan situasi di air keruh dengan permainan supply dan demand," kata Nevi dalam keterangan persnya, Rabu (4/3) lalu.

Legislator Sumatera Barat II ini mulai menemukan di berbagai wilayah, terutama daerah destinasi wisata, masker sudah mulai sulit ditemukan. Alasan kerap dikatakan selalu sama yakni sudah habis terjual. Nevi menyampaikan, mereka yang mempunyai sumbedaya finansial berusaha menyelamatkan kepentingan pribadi tanpa peduli kebutuhan orang lain.

Politisi Fraksi PKS itu menerangkan, kemunculan pembentukan holding farmasi tahun 2020 ini, yang dilatarbelakangi oleh tren sektor kesehatan global di negara berkembang maupun negara maju, saat ini merupakan ajang pembuktian mampu memberikan kontribusi oleh negara dalam melindungi rakyatnya dari ancaman virus corona. Dengan adanya holding farmasi tersebut diharapkan produk farmasi dapat tersebar secara merata ke seluruh pelosok negeri.

"Menteri BUMN melalui Surat Edaran Nokor SE-1/MBU/03/2020 Tentang Kewaspadaan terhadap Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kan sudah jelas regulasinya. Tapi yang paling penting adalah implementasi dan evaluasi dari surat edaran ini hari demi hari karena saat ini kita bukan berhadapan dengan masalah yang sepele. Negara kita saat ini sudah menjadi sorotan dunia berkaitan tentang keseriusan pada penanganan ancaman virus corona," tandasnya.

Nevi menekankan, pemerintah harus mulai mampu menghadapi panic buying dalam menghadapi wabah dunia atau apidemi. SOP adalah hal penting untuk diterapkan pada kasus atau keadaan apapun selayaknya seperti negara maju.

"Negara kita memang sebaiknya lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap segala ancaman biologis ini. Lebih baik mencegah, dari pada mengobati. Dari segi kerugian baik materil maupun imateril akan jauh lebih baik mencegah dari pada terlanjur kejadian. Hal lain yang perlu kontribusi kementerian BUMN untuk membantu pemerintah agar ada langkah kongkrit mewujudkan kestabilan ekonomi, menjaga pertumbuhannya dan menstabilkan daya beli masyarakatnya," tutupnya.(dep/mh/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]