Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pinjol
BUMN 'Holding' Ultra Mikro Eliminir Rentenir Pinjol Illegal
2022-02-08 11:47:24

Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina.(Foto: Oji/nvl)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina meminta BUMN yang mengawal kemajuan UMKM di tanah air agar fokus mengeliminasi secara ketat praktik rentenir dalam bentuk pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurutnya kehadiran holding ultra mikro ini diharapkan dapat meningkatkan pemberdayaan dan menyediakan pembiayaan yang lebih lengkap dan lebih murah.

"Untuk itu, masyarakat pelaku usaha mesti dapat sosialisasi yang lengkap dan menyeluruh agar lebih memahami adanya solusi permodalan yang aman dan tidak memberatkan. Sehingga, secara perlahan, praktik-praktik usaha ilegal yang kerap menyusahkan rakyat dapat dihilangkan dimasa yang akan datang," tutur Nevi dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Senin (7/2).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, pembentukan Holding Ultra Mikro yang telah mendapat dukungan dari parlemen yakni Komisi XI dan Komisi VI DPR RI pada 16 Maret dan 18 Maret 2021, mesti dapat menjalankan amanatnya dengan meningkatkan sinergi jaringan agar ekspansi usaha bisa dilakukan dengan biaya yang lebih murah, sehingga cost of serve dan acquire customer juga bisa menjadi lebih murah.

Nevi menambahkan, dengan BRI sebagai induk holding dimana keberadaannya telah merata di seluruh penjuru tanah air hingga ke desa-desa, bersama PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) akan mampu mencatatkan efisiensi karena menekan biaya operasional dan biaya dana (cost of fund). Ia yakin, holding ultra mikro ini sangat efisien dan sangat mampu bersaing dengan pelaku swasta yang ilegal dengan berkedok pinjol, padahal mereka rentenir.

"Saya berharap, holding ini dapat semakin memberi manfaat kepada masyarakat terutama pelaku UMKM yang selama ini banyak mengalami kemunduran bahkan gulung tikar akibat terjerat rentenir. Dan yang paling penting adalah, dengan adanya holding ini, tiga entitas yang tergabung dalam ultra mikro semakin berkembang maju sehingga pelayanan kepada nasabah semakin besar dan berkualitas sehingga tidak ada kredit macet," tutup legislator dapil Sumatera Barat II tersebut.(dep/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pinjol
 
Meski Sudah Banyak Ditutup, Pinjol Ilegal Tetap Marak di Masyarakat
 
BUMN 'Holding' Ultra Mikro Eliminir Rentenir Pinjol Illegal
 
Manager Pinjol Ilegal di PIK 2 Jakarta Utara Ditetapkan Tersangka
 
JAKI Sambangi Mabes Polri Berikan Hasil Investigasi Dugaan Pinjol Illegal
 
Polisi: Dari 5 TKP, Total Ada 13 Tersangka dan 105 Aplikasi Pinjol Ilegal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]