Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
BS: Century Ibarat Masuki Tikungan Terakhir
Wednesday 29 Jan 2014 00:11:35

Ilustrasi. Aksi demo Mahasiswa BEM seluruh Indonesia terkait Kasus Bailout Bank Century di depan gedung KPK.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Bank Century, Bambang Soesatyo (BS) menilai skandal kasus tersebut dapat segera terungkap. Ia mengibaratkan kasus tersebut bagai sebuah perlombaan balap yang sudah memasuki tikungan terakhir.

" Century ini tinggal tikungan terakhir. Apakah tikungan itu makin pendek jaraknya atau semakin menjauh itu butuh keterangan yang dapat membuka kasus itu. Kami khawatir ada masalah di tikungan terakhir," kata Bambang di Jakarta, Senin (27/1) malam, seperti dilansir pada Tribunnews.com.

Bambang menuturkan, Timwas tetap berkeinginan memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Boediono. Menurutnya, ada keterangan yang perlu dikonfirmasi dari keterangan terakhir yang dilontarkan Boediono saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami mau mengonfirmasi dua hal. Keterangan berbeda soal skema pengambilalihan bailout dan kedua apa dasar Pak Boediono mengatakan LPS sebagai pihak yang bertanggungjawab," tuturnya.

Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan, pemanggilan Boediono oleh Timwas Century secara substansi berbeda dengan yang dilakukan oleh KPK. Ia pun menegaskan bahwa pemanggilan Boediono tidak akan mengganggu proses hukum di KPK.

"Substansi pemanggilan Pak Boediono berbeda dengan proses hukum yang ada di KPK," ucapnya.

Sementara, terkait pemanggilan Boediono oleh Timwas Bank Century ini dua orang Tokoh Nasional Indonesia minta Boediono penuhi panggilan DPR, yakni mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif dan pengasuh pondok pesantren Tebu Ireng Solahudin Wahid.

Bambang Soesatyo mengatakan pertemuan Timwas dengan kedua tokoh itu meminta dukungan agar KPK tidak ragu dan gamang menyelesaikan kasus itu.

Terutama menurut dia meminta dukungan agar Boediono mau memenuhi panggilan DPR karena menyangkut kewibawaan lembaga legislatif tersebut.

Tim Pengawas bail out Bank Century sepakat memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono pada 19 Februari mendatang berdasarkan hasil rapat tim tersebut.

"Pemanggilan Boediono kedua akan dilakukan kembali pada 19 Februari 2014 dan itu sudah disepakati oleh semua anggota Timwas Century," kata BS pada, Rabu (22/1) lalu seperti dikutip dari Antaranews.

Dia mengatakan, jika pada 19 Februari Boediono tidak datang maka akan dipanggil kembali. Menurut dia ketika panggilan ketiga tidak hadir maka sesuai ketentuan akan dihadirkan secara paksa.(bs/tri/ant/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]