Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Pencurian Pulsa
BRTI Kerap Langgar Prinsip Akuntabilitas
Monday 05 Dec 2011 17:21:36

Kasus pencurian pulsa membuang DPR harus membentuk Paja (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menyatakan bahwa berbagai keputusan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tidak sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu contoh nyata adalah Surat Edaran Nomor 177/BRTI/X/2011 tertanggal 14 Oktober 2011 yang telah melanggar prinsip akuntabilitas.

BRTI telah melakukan penyimpangan terkait keluarnya surat edaran tersebut. "BRTI itu hanya dapat mengeluarkan produk peraturan yang sifatnya perintah dalam bentuk keputusan direktur jenderal, sehingga produk surat edaran tersebut tidak punya dasar hukum yang kuat dan tidak memenuhi syarat formal," kata Ketua Mastel Setyanto P Santosa dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panja Pencurian Pulsa Kimisi I DPR di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/12).

Dalam pelaksanaan prinsip independen dan profesional, lanjut dia, BRTI tidak meninjau persoalan secara netral dan tidak memberi perhatian kepada pihak-pihak yang terkena dampak secara seimbang. "BRTI tidak mendefinisikan secara jelas hal-hal yang mau diawasi. Definisinya selalu berubah-ubah itu bisa mematikan bisnis penyedia konten lain," ujar Setyanto, seperti dilansir Jurnal Parlemen.

BRTI, lanjut dia, juga tidak transparan pada semua pemangku kepentingan. Sejak awal diterbitkan dan kemudian direvisi, peraturan menteri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penyelenggara jasa SMS premium, tidak pernah melibatkan penyelenggara. "Penyelenggara pesan premium hanya dilibatkan pada saat evaluasi," ujar Setyanto.

Seperi diberitakan sebelumnya, maraknya pencurian pulsa akhirnya mendorong BRTI untuk mengeluarkan kebijakan strategis dengan menghentikan layanan broadcast melalui pesan singkat atau short message service (SMS). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 177/BRTI/X/2011 tertanggal 14 Oktober 2011.(jpc/rob)


 
Berita Terkait Kasus Pencurian Pulsa
 
Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
 
Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
 
Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
 
Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
 
Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]