Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus di Pelindo
BRN & BRJ: Upaya Praperadilan RJ Lino Tindakan Melindungi Kejahatan Konstitusi
Friday 22 Jan 2016 12:03:34

Tampak suasana aksi unjuk rasa dari Gabungan BRN & BRJ didepan gedung PN Jakarta Selatan, Kamis (21/1).(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon mantan Direktur Utama (Dirut) Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Kamis (21/1).

Hakim tunggal Udjiati pada sidang Praperadilan mengagendakan persidangan untuk pembuktian, serta mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon.

Dalam proses sidang yang sedang berlangsung pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB. Puluhan massa yang tergabung dalam Barisan Relawan Jakarta (BRJ) menyambut sidang tersebut dengan aksi unjuk rasa demo di depan gedung PN Jakarta Selatan.

BRJ yang juga masih satu bagian dengan Barisan Relawan Nusantara (BRN) meminta agar, hakim yang memimpin jalannya sidang tidak mengabulkan gugatan RJ Lino.

Menurut Bidang Ideologi dan Politik BRJ, Tony Chenimo (Bejo), upaya Praperadilan RJ Lino melalui Kuasa Hukumnya, Maqdir Ismail merupakan upaya tindakan melindungi kejahatan konstitusi yang dilakukan RJ Lino di Pelindo II. "Hal tersebut adalah merupakan upaya dalam melindungi kejahatan konstitusi yang dilakukan RJ Lino di Pelindo II," tegas Bejo, saat aksi unjuk rasa berlangsung diteriknya sinar matahari di depan gedung Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Kamis (21/1).

Bejo pun menilai, apa yang sudah dilakukan RJ Lino di Pelindo II adalah suatu kejahatan yang diduga kuat sudah merugikan negara. Terlebih perbuatannya itu sangat jelas menyengsarakan seluruh rakyat Indonesia.

Sehingga dalam hal ini, dia meminta kepada seluruh hakim yang memimpin jalannya sidang untuk menjaga martabat serta kewibawaan Pengadilan. "Kami meminta kepada seluruh pihak untuk menjaga martabat dan kewibawaan pengadilan," pintanya.

Tak hanya itu, lanjutnya, sebagai anak bangsa yang tidak ingin negerinya terus di rampok dan di hisap oleh orang-orang yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan bukan untuk kepentingan bangsa dan negaranya.

Maka, ia juga menghimbau kepada seluruh bangsa Indonesia agar mau peduli serta terlibat aktif dalam menyelamatkan Aset Nasional. "Penyelamatan aset nasional agar tidak terjadi lagi kejahatan seperti yang dilakukan RJ Lino," tandasnya.(bh/bar)


 
Berita Terkait Kasus di Pelindo
 
Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
 
Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
 
Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
 
Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
 
Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]