Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
SKK Migas
BRM Serbu Kementerian ESDM, Desak KPK Tangkap Jero Wacik
Monday 19 Aug 2013 18:25:27

Ilustrasi, Jero Wacik saat baru melantik Rudi Rubiandini menjadi Ketua SKK Migas.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Barisan Rakyat Menggugat (BRM) melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Puluhan massa yang menamakan diri BRM ini bertujuan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar praktik korupsi di kementerian yang dipimpin oleh Menteri ESDM Jero Wacik.

Sebagaimana diketahui, secara jelas KPK telah memberikan sinyalemen bahwa dalam kasus Rudi Rubiandini yang di OTT KPK ini, KPK akan mengejar pelaku utama guna membongkar praktek korupsi di Kementerian ESDM.

Penggeledahan yang telah dilakukan KPK di ruang SKK Migas menurut Ketua KPK Abraham Samad masih terus dilakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang disita, dan mengarah pada petunjuk untuk menjerat pelaku utama dugaan suap SKK Migas.

"Bukti-bukti atau dokumen yang didapatkan dari hasil penyitaan itu, setidaknya dapat disebutkan sebagai bukti yang sangat signifikan untuk membongkar kasus korupsi yang terjadi di institusi SKK Migas," kata Abraham kepada Wartawan, Senin (19/8).

Sementara itu, massa yang menamakan diri BRM ini merupakan gabungan dari Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi, Studi Demokrasi Rakyat, HMI Jakarta Raya, Pandawa Lima Nusantara, Indonesia Monitoring.

BRM menilai penangkapan atas Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini membuktikan bahwa Kementerian ESDM adalah sarang koruptor.

Dalam hal ini KPK didesak harus segera bertindak untuk membersihkan ESDM yang merupakan 1 diantara sumber devisa negara terbesar. KPK didesak untuk menangkap semua pejabat yang terlibat tanpa terkecuali.

"Kami minta usut tuntas dugaan suap korupsi Rudi Rubiandini yang disinyalir melibatkan pejabat Kementerian ESDM. KPK harus segera menangkap Jero Wacik, Waryono Karno (Sekjen Kementerian ESDM) dan R Prijono, ia adalah mantan Kepala BP Migas. KPK harus menangkap mereka semua," tegas La Ode Kamaludin, mewakili BRM saat orasinya di depan gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/8).

Sebagaimana diketahui, KPK juga telah mengamankan uang senilai 200 ribu dollar Amerika dalam penggeledahan di ruang Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno, Kamis, (15/8).

Selain itu, seperti dijelaskan Juru Bicara KPK Johan Budi SP, KPK mengamankan uang sebesar US$320.100 di deposit box mantan Wakil Menteri ESDM yang juga Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini di Bank Mandiri Cabang Jakarta.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait SKK Migas
 
SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]