Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jiwasraya
BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
2021-02-09 06:18:51

JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dipastikan mengambil alih holding BUMN yang di dalamnya ada termasuk PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), mereka diminta pro aktif berkomunikasi secara transparan dengan para nasabah Jiwasraya terkait kasus gagal bayar polis asuransi. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada para nasabah tersebut.

"Saya ingin menyinggung bagaimana komunikasi itu penting untuk bisa memberikan kepastian dan ketenangan kepada nasabah jiwasraya," terang Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR RI dengan Dirut Pegadaian, Dirut Permodalan Nasional Madani, dan Dirut Bahana Pembinaan Usaha Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/2).

Apabila tidak ada komunikasi yang jelas antara PBUI dengan para nasabah, maka menurut Andre isu mengenai kasus Jiwasraya ini akan semakin liar berkembang serta tidak menguntungkan pihak perusahaan. "Karena kita juga di-mention ini soal kasus Jiwasraya yang bermasalah, ini DPR dikatakan pro terhadap pemberian PMN (Penyertaan Modal Negara-red). Hal-hal itu yang harus diklarifikasi karena banyak digoreng isunya," tambah Andre.

Oleh karena itu Andre berharap BPUI dapat mengedepankan transparansi dan akomodasi mendetail kepada nasabah, dalam rangka proses penyelamatan uang nasabah Jiwasraya tersebut. Sebab hal tersebut merupakan cara satu-satunya yang dapat dilakukan untuk dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga asuransi milik pelat merah tersebut

"BPUI harus sampaikan bahwa proses hukumnya sudah berjalan. Lalu harta pelakunya sudah disita dan akan dikembalikan ke negara. Berapa jumlah yang sudah disita itu juga disampaikan ke publik sehingga mereka bisa tenang dan bisa tahu secara utuh soal Jiwasraya ini," tukas Politisi Gerindra tersebut.(er/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Jiwasraya
 
Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
 
16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
 
BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
 
Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
 
Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]