Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jiwasraya
BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
2021-02-09 06:18:51

JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dipastikan mengambil alih holding BUMN yang di dalamnya ada termasuk PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), mereka diminta pro aktif berkomunikasi secara transparan dengan para nasabah Jiwasraya terkait kasus gagal bayar polis asuransi. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada para nasabah tersebut.

"Saya ingin menyinggung bagaimana komunikasi itu penting untuk bisa memberikan kepastian dan ketenangan kepada nasabah jiwasraya," terang Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR RI dengan Dirut Pegadaian, Dirut Permodalan Nasional Madani, dan Dirut Bahana Pembinaan Usaha Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/2).

Apabila tidak ada komunikasi yang jelas antara PBUI dengan para nasabah, maka menurut Andre isu mengenai kasus Jiwasraya ini akan semakin liar berkembang serta tidak menguntungkan pihak perusahaan. "Karena kita juga di-mention ini soal kasus Jiwasraya yang bermasalah, ini DPR dikatakan pro terhadap pemberian PMN (Penyertaan Modal Negara-red). Hal-hal itu yang harus diklarifikasi karena banyak digoreng isunya," tambah Andre.

Oleh karena itu Andre berharap BPUI dapat mengedepankan transparansi dan akomodasi mendetail kepada nasabah, dalam rangka proses penyelamatan uang nasabah Jiwasraya tersebut. Sebab hal tersebut merupakan cara satu-satunya yang dapat dilakukan untuk dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga asuransi milik pelat merah tersebut

"BPUI harus sampaikan bahwa proses hukumnya sudah berjalan. Lalu harta pelakunya sudah disita dan akan dikembalikan ke negara. Berapa jumlah yang sudah disita itu juga disampaikan ke publik sehingga mereka bisa tenang dan bisa tahu secara utuh soal Jiwasraya ini," tukas Politisi Gerindra tersebut.(er/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Jiwasraya
 
Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
 
16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
 
BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
 
Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
 
Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]