Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BPOM
BPOM Temukan 50 Merk Obat Kuat Ilegal dan Berbahaya
Wednesday 26 Aug 2015 07:15:46

Tampak suasana konferensi pers Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di kantor BPOM Jl.Percetakan Negara, Jakarta Senin (24/8).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peringatan / Public Warning semenjak ditemukan 50 jenis Obat Tradisinal (OT) dan Suplemen Kesehatan (SK) stamina Pria yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO); 25 diantaranya merupakan Produk Obat Tradisional tidak terdaftar atau ilegal.

Juga terhadap 25 item hasil temuan yang terdaftar, nomor izin edarnya dibatalkan. Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia dari bulan November 2014 hingga Agustus 2015, didominasi oleh Sildenafil dan turunannya.

Dr.Ir. Roy Alexander Sparringa, M.App.Sc. Kepala BPOM memaparkan, "Tujuannya agar masyarakat lebih waspada dan tidak mengkonsumsi OT dan SK mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), karena dapat membahayakan kesehatan," ujarnya, saat jumpa pers di hadapan awak media cetak, elektronik, online, selepas melangsungkan penandatanganan pakta integritas Penanggulangan KKN bersama Perwakilan Asosiasi dan Gabungan Pengusaha Obat dan Makanan di kantor BPOM Jl.Percetakan Negara, Jakarta Senin (24/8).

"Penanggulangan OT dan SK mengandung BKO, adalah perlindungan khusus terhadap konsumen. Kita berperang terhadap penyalahgunaan suplemen kesehatan dan obat tradisional," jelas Roy, yang mengatakan mereka (pelaku usaha) tidak mengakui bahwa produk tersebut tidak mengandung sildinafil, namun setelah BPOM teliti ada turunananya dari sildinafil.

Menurut informasi melalui Post-Marketing Alert System (PMAS), sebanyak 18 OT dan SK mengandung BKO juga ditemukan di ASEAN, Australia, dan Amerika Serikat, kemungkinan bisa saja beredar di Indonesia. "Permasalahannya bukan hanya menjadi isu di Indonesia, namun di seluruh dunia," katanya,

"Sildenafil merupakan obat yang diindikasikan untuk mengobati disfungsi ereksi dan hipertensi arteri pulmonal. Umumnya dikenal dengan nama "viagra" dan paling dominan digunakan sebagai obat disfungsi ereksi pada pria," jelas Roy, Kepala BPOM.

Perlu diketahui dimana sildenafil dan turunannya termasuk dalam golongan obat keras yang hanya digunakan sesuai petunjuk dokter, jika tidak digunakan dengan tepat, bahan kimia obat ini dapat menimbulkan efek yang tidak diinginkan seperti kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, bahkan kematian.

"Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, dilakukan penarikan produk OT dan SK mengandung BKO dari peredaran dan dilanjutkan dengan pemusnahan. Pada tahun 2015, pemusnahan dilakukan terhadap produk jadi senilai 59,8 miliar rupiah dan bahan baku senilai 63,5 Miliar rupiah," tambahnya.

Dalam 2 tahun terakhir ini sejumlah 16 kasus peredaran OT mengandung BKO berhasil diungkap dan telah diajukan ke Pengadilan. Dalam menyelesaikan kinerja ini BPOM tidak bekerja sendiri, penanganan kasus ini merupakan koordinasi lintas sektor.

Dilakukan dengan berbagai instansi terkait, seperti Kepolisian, dan Kejaksaan untuk penanganan dari segi hukum, Pemda Kab / Kota (Dinas Kesehatan / Dinas Perindustrian / Dinas Perdagangan), asosiasi di bidang OT dan SK melalui Kelompok kerja Nasional Penanggulangan Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (Pokjanas Penanggulangan OT-BKOO). Dan penguatan kerjasama ASEAN melalui PMAS, Badan POM juga terus melakukan penggalangan kerja sama dengan berbagai negara, seperti Australia, China, Amerika, dll.

"Kami Instruksikan (dari BPOM) kepada pelaku usaha untuk tidak memproduksi dan / atau mengedarkan dan menjual OT dan SK yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dan kepada masyarakat (konsumen) agar tidak mengkonsumsi produk yang masuk dalam publik warning," tegas Roy Sparingga, kepada para pelaku usaha dan konsumen.

Peringatan kegiatan tersebut merupakan tindak pidana dan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta Badan POM menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada maupun tidak mengkonsumsi produk-produk sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan / public warning ini ataupun yang sudah diumumkan dalam peringatan / public warning sebelumnya.

Jika Masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait produksi dan peredaran OT dan SK secara Ilegal, dapat menghubungi Contact Centre HALOBPOM 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitterrr@bpom_ri atau unit layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.(bh/mnd)


 
Berita Terkait BPOM
 
Legislator Pertanyakan Sikap Kontraproduktif BPOM
 
Kasus MLM, Komisi III Bisa Panggil Pihak BPOM
 
BPOM Tanda Tangani Komitmen Pakta Integritas dengan Asosiasi untuk Tidak KKN
 
BPOM Temukan 50 Merk Obat Kuat Ilegal dan Berbahaya
 
Operasi Pangea, Badan POM Sita 20,7 Juta Item Produk Ilegal Termasuk Palsu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]