Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
BPOM
BPOM Tanda Tangani Komitmen Pakta Integritas dengan Asosiasi untuk Tidak KKN
Wednesday 26 Aug 2015 08:27:15

Dr.Ir. Roy A Sparringa, M.App.Sc Kepala BPOM saat membubuhkan tanda tangan Pakta Integritas Penanggulangan KKN di BPOM, bertempat di Aula Gedung C Badan POM, Jl. Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat pada, Senin (24/8).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Telah berlangsung prosesi penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka Penanggulangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) oleh pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan perwakilan Asosiasi dan Gabungan pengusaha Obat dan Makanan yang dihadiri oleh Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta para pejabat ekselon I dan II di lingkungan BPOM bertempat di Aula Gedung C Badan POM, Jl. Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat pada, Senin (24/8).

"Pakta Integritas merupakan pernyataan janji dengan segenap hati, komitmen pada diri sendiri dari Badan POM dan segenap anggota gabungan pengusaha Obat-Makanan sesuai tanggung jawabnya masing-masing," ujar Dr.Ir. Roy A Sparringa, M.App.Sc kepala BPOM saat memberikan kata sambutan.

"kita janji dilarang menggoda dan jangan menggoda. Ini penting sekali, dan kita harus Komit. Maka itu disaksikan oleh KPK dan Ombudsman," tegas Roy, mempertegas komitmen BPOM sebelum prosesi penandatanganan Pakta Integritas pada, Senin (24/8).

Komitmen disesuaikan peraturan yang dikeluarkan oleh BPOM nomor. 4 tahun 2015, tentang pengendalian Grativikasi di dalam lingkungan BPOM, berlanjut dari Undang-undang nomor 31 tahun 2009, sebagaimana sesuai UU nomor 20 tahun 2001.

Selain itu juga penjabaran Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU 25 tahun 2009. "Maka BPOM memiliki peraturan Kepala BPOM nomor 39 tahun 2013 tentang standard layanan publik di BPOM sebagai cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Sebagaimana diamanatkan sesuai peraturan UU agar tidak melakukan KKN. dalam melayani masyarakat," jelasnya.

Selanjutnya pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yakni Himawan Adinegoro yang hadir pada acara ni mengutarakan, "Kami mengapresiassi, dimana di lembaga pelayanan publik, baru kali ini yang pertama. KPK sangat mendukung bahwa kita ada dua program, yakni Program penindakan, kemudian ada program pencegahan," ungkap Himawan Adinegoro.

"Perlu diingat COI nya "Conflik of Interest" sering kita akan lupa, "COI" ini yang menyebabkan harga-harga mahal, rakyat miskin. Harga yang semestinya rendah, bisa melambung," imbuh Himawan berpesan.

"Guna mewujudkan Good Government, dimana sebagai badan pengawas bersama partnernya ( di luar) menandatangani Pakta Integritas seperti ini. Harapannya harga bisa murah, dan dapat dibeli / dijangkau masyarakat, serta bisa menyesuaikan harga-harga obat yg melambung tinggi, "tungkas Himawan Adinegoro, memberi kata sambutan.

Selanjutnyapun dilangsungkan prosesi penandatanganan Pakta Integritas bersama Badan POM berserta Perwakilan Asosiasi dan Gabungan Pengusaha Obat dan Makanan yang disaksikan oleh perwakilan dari KPK dan Ombudsman RI yang juga turut membubuhi tanda tangan di pakta integritas tersebut.(bh/mnd)


 
Berita Terkait BPOM
 
Legislator Pertanyakan Sikap Kontraproduktif BPOM
 
Kasus MLM, Komisi III Bisa Panggil Pihak BPOM
 
BPOM Tanda Tangani Komitmen Pakta Integritas dengan Asosiasi untuk Tidak KKN
 
BPOM Temukan 50 Merk Obat Kuat Ilegal dan Berbahaya
 
Operasi Pangea, Badan POM Sita 20,7 Juta Item Produk Ilegal Termasuk Palsu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]