Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BPOM
BPOM Musnahkan 79.376 Produk Ilegal
Friday 22 Feb 2013 18:29:20

Pemusnahan produk ilegal.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan sebanyak 79.376 kemasan produk obat tradisional, suplemen makanan, kosmetik dan pangan ilegal dari wilayah Jakarta, Bandung dan Serang. Pemusnahan obat-obatan ilegal itu dilangsungkan di Kantor BPOM di Jl. Asyafiyah, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (22/2).

Ketua Badan BPOM, Lucky S Slamet menuturkan ribuan obat, suplemen makanan, kosmetik dan pangan ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban selama tahun 2012. "Seluruh produk yang kami musnahkan hari ini senilai Rp 1,3 miliar dan kami dapatkan dari tiga wilayah yakni, Jakarta, Bandung, dan Serang," ujar Lucky, Jumat (22/2).

Ketua BPOM DKI Jakarta, Sri Rahayu menambahkan, dari keseluruhan produk yang dimusnahkan, sekitar 400 item merupakan hasil pengawasan di DKI Jakarta yang nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih. "Yang di Jakarta kebanyakan kosmetik dan obat-obatan yang nilainya tentu lebih mahal dibanding jamu tradisional," katanya, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Jum'at (22/2).

Dikatakan Sri, produk-produk yang disita di Jakarta itu kebanyakan merupakan barang impor dari sejumlah negara seperti, Malaysia, Singapura, dan Cina. "Kami terus lakukan pengawasan. Kita juga sediakan mobil laboratoriun keliling untuk memudahkan melakukan pengawasan," tandasnya.(brj/bhc/rby)


 
Berita Terkait BPOM
 
Legislator Pertanyakan Sikap Kontraproduktif BPOM
 
Kasus MLM, Komisi III Bisa Panggil Pihak BPOM
 
BPOM Tanda Tangani Komitmen Pakta Integritas dengan Asosiasi untuk Tidak KKN
 
BPOM Temukan 50 Merk Obat Kuat Ilegal dan Berbahaya
 
Operasi Pangea, Badan POM Sita 20,7 Juta Item Produk Ilegal Termasuk Palsu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]