Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BPOM
BPOM: AWAS, Kosmetik Ini Mengandung Bahan Berbahaya / Dilarang
Monday 13 May 2013 19:50:19

Ilustrasi, BPOM Website.(Foto: pom.go.id)
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu, Badan POM secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan peredaran kosmetika, termasuk kemungkinan penggunaan bahan berbahaya/dilarang dalam sediaan kosmetika.

Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia sampai dengan bulan Maret 2013 ditemukan 17 item kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang.Untuk itu Badan POM mengeluarkan peringatan publik/public warning sebagaimana terlampir, dengan tujuan agar masyarakat tidak menggunakan kosmetika tersebut karena dapat membahayakan kesehatan.

Temuan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang selama 5 tahun terakhir mengalami penurunan dari 1,49% menjadi 0,74% temuan dari jumlah produk yang disampling. Pada tahun 2009 jumlah temuan 1,49% ; tahun 2010 jumlah temuan 0,86%; tahun 2011 jumlah temuan 0,65%; tahun 2012 jumlah temuan 0,54% dan s.d. Maret 2013 jumlah temuan 0,74%.

Bahan berbahaya/ dilarang yang diidentifikasi terkandung dalam kosmetika sampai dengan bulan Maret 2013 menunjukkan tren yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu penggunaan bahan berbahaya/dilarang pada bahan pemutih kulit. Tren penjualan kosmetika mengandung bahan berbahaya/dilarang yang masuk dalam daftar public warning ini banyak didapatkan melalui media online (internet), klinik kecantikan dan salon.

Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya/ dilarang tersebut, dilakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan.

Karena temuan ini merupakan tindak pidana, maka kasusnya dibawa ke pengadilan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Selama lima tahun terakhir sejumlah 268 kasus diajukan ke pengadilan dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi hukuman penjara 2 tahun 1 bulan. Putusan pengadilan ini belum menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang obat dan makanan.

Badan POM berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi lintas sektor antara lain dengan Pemda Kab/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan) – Kepolisian serta Asosiasi dalam pengawasan dan penanganan kasus kosmetika mengandung bahan berbahaya/ dilarang.

Diserukan kepada pelaku usaha yang melakukan produksi dan/atau mengedarkan kosmetika mengandung bahan berbahaya/ dilarang untuk menghentikan praktek-praktek tersebut.

Kepada masyarakat:

ditegaskan untuk tidak menggunakan kosmetika mengandung bahan berbahaya/ dilarang sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan publik/public warning ini termasuk peringatan publik/public warning yang sudah diumumkan sebelumnya, karena dapat menyebabkan risiko bagi kesehatan bahkan dapat berakibat fatal.
diharapkan melaporkan kepada Badan POM atau Pemda setempat apabila diduga adanya produksi dan peredaran kosmetika secara ilegal kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI di Jakarta, nomor telepon: 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau melalui Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Demikian peringatan ini disampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan.

Kosmetik yang mengandung Bahan Dilarang/ Berbahaya:

Kosmetik Merk TABITA:

1. TABITA Daily Cream (Mengandung merkuri)
2. TABITA Nightly Cream (Mengandung merkuri)
3. TABITA Skin Care Smooth Lotion (Mengandung hidrokinon)

Kosmetik Merk GREEN ALVINA:

4. Herbal Clinic GREEN ALVINA Walet Cream Mild Night Cream (Mengandung asam retinoat dan Hidrokinon)
5. GREEN ALVINA Night Cream Acne (Mengandung asam retinoat dan Hidrokinon)

Kosmetik Merk CHRYSANT:

6. CHRYSANT 24 Skin Care Pemutih Ketiak (Mengandung hidrokinon)
7. CHRYSANT 24 Skin Care Cream Malam Jasmine (Mengandung Merkuri)
8. CHRYSANT 24 Skin Care AHA Toner No.1 (Mengandung Asam Retinoat dan hidrokinon)
9. CHRYSANT 24 Skin Care AHA Toner No.2 (Mengandung Asam Retinoat dan hidrokinon)
10. CHRYSANT 24 Skin Care AHA Toner No.2+ (Mengandung Asam Retinoat dan hidrokinon)

Kosmetik Merk HAYFA:

11. HAYFA Sunblock Acne Cream Natural Pagi-Sore (Mengandung resorsinol)
12. HAYFA Acne Morning Pagi-Sore (Mengandung resorsinol)

Kosmetik Merk Dr NUR HIDAYAT, SpKK:

13. Acne Lotion Dr Nur Hidayat, SpKK (Mengandung resorsinol)
14. Cream Malam Prima 1, Dr Nur Hidayat, SpKK (Mengandung asam retinoat dan hidrokinon)
15. Acne Cream Malam Dr Nur Hidayat, SpKK (Mengandung asam retinoat)

Kosmetik Merk CANTIK:

16. CANTIK Whitening Vit E Night Cream (Mengandung merkuri)
17. CANTIK Whitening Vit E Day Cream (Mengandung merkuri).(rls/bhc/sya)


 
Berita Terkait BPOM
 
Legislator Pertanyakan Sikap Kontraproduktif BPOM
 
Kasus MLM, Komisi III Bisa Panggil Pihak BPOM
 
BPOM Tanda Tangani Komitmen Pakta Integritas dengan Asosiasi untuk Tidak KKN
 
BPOM Temukan 50 Merk Obat Kuat Ilegal dan Berbahaya
 
Operasi Pangea, Badan POM Sita 20,7 Juta Item Produk Ilegal Termasuk Palsu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]