Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pilpres
BPN Prabowo Buka Posko Pengaduan di Jawa Barat
2019-04-25 21:41:00

BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membuka posko pengaduan kecurangan Pilpres 2019. Posko pengaduan yang dibuka saat ini akan menampung informasi dari masyarakat di Jabar.(Foto: Istimewa)
BANDUNG, Berita HUKUM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membuka posko pengaduan pelanggaran atau dugaan kecurangan Pilpres 2019. Langkah ini untuk memverifikasi informasi dari masyarakat sebelum dilaporkan ke Bawaslu.

Tim Direktorat Advokasi BPN Dolfie Rompas mengatakan banyak mendapat informasi adanya kecurangan dalam proses pilpres tahun ini. Namun, dia menegaskan, informasi tersebut harus diverifikasi.

Pihaknya tidak ingin gegabah dengan menelan bulat-bulat informasi dari masyarakat atau relawan di lapangan. Sehingga, tim akan mengecek terlebih dahulu bukti-bukti yang mengarah terhadap kebenaran informasi itu.


"Kita juga menghindari hoaks. Laporan yang diterima bisa diverifikasi dengan baik, kita bisa telaah dengan baik, kalau buktinya cukup, intonya valid, baru dilaporkan," kata Dolfie usai pembukaan posko di kantor DPD Gerindra Jabar, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Kamis (25/4).

Posko pengaduan yang dibuka saat ini akan menampung informasi dari masyarakat di Jabar. Sejauh ini, pihaknya sudah menerima 10 informasi mengenai dugaan surat suara tercoblos hingga kesalahan input data.

"Laporan 10 lebih cuma masih diverifikasi. Kita juga terima ini tidak langsung diadukan, harus kita verifikasi dulu kebenarannya," ujar Dolfie sambil menambahkan posko serupa juga ada di provinsi lainnya di Indonesia.(mud/bbn/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]