Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Aceh
BPN, PTPN I Dibantu Polres Ukur Ulang Tapal Batas HGU Kebun Tualang Sawit di Aceh
Friday 20 Mar 2015 02:22:38

Suasana saat pengukuran ulang Tapal Batas HGU Kebun Tualang Sawit PTPN-I dengan warga Buket Seleumak kecamatan Birem Bayeun kabupaten Aceh Timur, Aceh.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - PT. Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I Aceh dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Aceh Timur, tokoh masyarakat dan warga Desa Buket Seleumak, kecamatan Birem Bayeun, kabupaten Aceh Timur yang dibantu personil jajaran Polres Langsa pada, Kamis (19/3) melakukan pengukuran ulang tapal batas Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Tualang Sawit PTPN-I yang terdapat sangketa dengan warga sekitar.

Amatan pewarta BeritaHUKUM.com, puluhan personil Polres Langsa dan TNI dari Makodim 0104 Aceh Timur, serta Satuan Pengamana (Security) dari Kantor Dirut di siagakan untuk menghindari bentrok fisik dengan warga sekitar, pengukuran tersebut dilakukan dangan alat canggih dengan titik Nol kordinat dimulai dalam pekarangan kantor Administrasi Kebun Tualang Sawit PTPN-I Aceh.

Ikut hadir pada pengukuran tersebut Kabag Pertanahan Sekretaris Daerah kabupaten Aceh Timur yakni Iskandar SH, kepala BPN Aceh Timur Syahrijal, SE, MM, serta Kapolres Langsa AKBP. Sunarya S.Ik, Kepala Bagian protokoler dan Hubungan Masyarakat kantor direksi PTPN-I Aceh Saifullah, Muspika Kecamatan Birem Bayeun, dan tokoh masyarakat serta masyarakat Desa Buket Seleumak, kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur dan para Manajer dan Asisten Kebun Tualang Sawit PTPN-I tampak di lokasi.

Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur, Aceh Syahrijal SE, MM usai pengukuran pada wartawan menyebutkan, pengukuran ulang tapal batas HGU Kebun Tualang Sawit PTPN-I untuk menghindari bentrok fisik dengan masyarakat sekitar, awalnya di rencanakan hanya 2 titik Kordinat, namun melebar menjadi 12 titik, "Awalnya kita hanya menjadwalkan 2 titik pengukuran, tapi setelah kita turun langsung ke lapangan sudah bertambah menjadi 12 titik, dan hasilnya akan di ketahui dalam 2 hari ini, begitu selesai langsung kita serahkan ke Polres untuk dilakukan mediasi," ujar Syahrijal.

Sementara, Kepala Bagian Protokoler dan Hubungan Masyarakat PTPN-I Aceh Saifullah usai pengukuran di ruang rapat Kebun Tualang Sawi pada wartawan mengatakan, pihak PTPN sangat berharap kepada masyarakat untuk menghormati hasil pengukuran ulang tapal batas HGU perusahaan tersebut dengan warga masyarakat.

"PTPN-I sendiri kalau memang ada lahan masyarakat yang terambil oleh kami setelah hasil pengukuran ini keluar, lahan tersebut akan kami kembalikan ke masyarakat, dan begitu juga kami harapkan kepada masyarakan kalau sudah terlanjur menggarap lahan dalam areal HGU PTPN-I kami minta juga di kembalikan, PTPN-I akan menerima hasil pengukuran hari ini," tegas Saifullah.

Menurut informasi yang berhasil di himpun, sebelumnya warga sempat menumbangkan 170 batang pohon sawit mlik perusahaan tersebut dengan menggunakan Gergaji mesin (Shinso) dalam areal HGU PTPN-I. Sangketa tapal batas HGU tersebut juga terjadi dengan kelompok Tani Jaya milik masyarakat Buket Seleumak, sebagai mana di ketahui kelompok tani tersebt terus menerima kucuran dana dari pemerintah mulai tahun anggaran 2008/2009 dan tahun anggaran 2012/2013 namun tidak pernah di kerjakan.

Bantuan kelompok atas nama Tani Jaya, menurut issu yang berdar di masyarakat diduga bantuan yang berupa bibit padi GOGO, Kedelai dan Jagung itu di gelapkan oleh AM, dan mantan Kepala Desa yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Langsa. Anehnya mantan Kepala Desa pengguna Ijazah palsu saat menjabat tidak terjamah hukum.(bh/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]