Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Air
BPLHD Akan Sidak Penggunaan Air Tanah oleh Industri
Tuesday 14 Feb 2012 17:26:49

Aparat BPLHD DKI Jakarta sedang melakukan pemeriksaan penggunaan air tanah di kawasan industri (Foto: BPLHD.Jakarta.go.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah wilayah di Jakarta Utara. Kawasan yang akan disidak meliputi Penjaringan, Tanjung Priok, Pademangan, serta kawasan pesisir pantai utara Jakarta. Hal ini dilakukan terkait program antisipasi terjadinya penurunan permukaan tanah.

“Fokus sidak untuk mengetahui penggunaan air tanah di kawasan industri. Sebelum sidak, kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Secepatnya kami akan melakukan sidak penggunaan air tanah,” kata Kabid Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan di jakarta, Selasa (14/2).

Menurut dia, sosialisasi ini akan dilakukan terhadap pelanggan industri di Kelurahan Ancol yang menggunakan air tanah. Pasalnya, penggunaan air tanah untuk industry akan berdampak negative, karena permukaan tanah akan mengalami penurunan setiap tahunnya dari 5-26 sentimeter per tahun.

Belum lagi hal itu juga dapat menyebabkan kerusakan bangunan, interusi air laut dan kualitas air tanah yang menjadi buruk karena bercampur air laut. "Jika sudah terjadi demikian, berapa biaya yang diperlukan untuk meninggikan tanah dengan cara diaspal. Ditambah dengan terjadinya rob dan pemanasan global," jelas Ridwan.

Berdasarkan data BPLHD, ungkap dia, dalam waktu dua tahun terakhir, pihaknya mencatat 1.015 sidak dan menemukan, kasus pengecoran sebanyak 100 kasus dan sumur ilegal 262 kasus. Dari jumlah itu yang membayar perdata sebanyak 49 kasus atau senilai Rp 14 miliar, diseret ke pengadilan sebanyak empat kasus dan lain sebagainya.

"Di Jakarta Utara sendiri, pengambilan air tanah untuk menghasilkan air yang bersih harus berada pada kedalaman 300 meter. Tentunya dengan kedalaman tersebut harus punya investasi yang cukup besar untuk mengambil air tanah, karena cukup dalam," tutur Ridwan.

Setelah penertiban dilakukan, langkah selanjutnya yang akan diambil yakni membahas dengan tim dan menindak bagi mereka yang terbukti melanggar. "Dalam sehari, kami menemukan 17 sumur ilegal. Di Jakarta Utara sendiri sudah masuk zona merah yang rawan, kritis dan rusak. Tidak hanya di Jakarta Utara saja, tapi kita juga akan sidak di wilayah Jakarta lainnya," tegas dia.(bjc/irw).


 
Berita Terkait Air
 
Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA
 
Baharudin Demmu: Beberapa Daerah di Kukar Masih Mengalami Kesulitan Air Bersih
 
Wahh, Air di dalam Botol Aqua dan Nestle Mengandung 'Partikel Plastik'
 
Negara Mutlak Berkuasa Atas Air
 
KAT Sosialisasi Air Ajaib 'Kangen Water' pada Ibu PKK Sukapura
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]