Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BPKP
BPKP dan KPK Melakukan Program Koordinasi Pencegahan Korupsi di 33 Provinsi Indonesia
Wednesday 13 Feb 2013 23:57:31

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kami Pimpinan KPK menyatakan hari ini merupakan hari klimaks, dimana kerjasama KPK dengan BPKP dalam memantau diagnosa persoalan-persoalan yang terjadi dalam audit nasional di 33 Provinsi dan Kabupaten Kota yang dilaksanakan sejak tahun lalu.

"Programnya koordinasi subtansi pencegahan meliputi 3 hal, perencanaan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD), pelayanna Publik, pengadaan barang dan jasa, semua sudah selesai," ujar Adnan Pandu Praja, Rabu (13/2) di Gedung KPK Jakarta Selatan.

Butir-butir temuan, pertemuan menurut penjelasan Prof Madiasmo, "untuk tahun 2012 fokusnya ke Pemda, ke seluruh Provinsi dan di 32 kabupaten/kota. Dan beberapa layanan instansi lainnya, imgrasis dan pertanahan," katanya.

Hasil highlightnya saja, karena hasilnya akan kita serahkan kepada penggunanya Walikota dan Kementerian terkait.

Ada laporannya, hasilnya antara lain terakait masalah Anggaran Pedapatan Belanja Daerah (APBD). Dan kita baru memotret pada tahun anggaran 2012, belum banyak yang menyinggung APBD perubahan, dan dalam 2013 nanti kita akan fokus ke APBD perubahan. Keduanya banyak yang tidak terkait dengan program prioritas.

Sementara mengenai pengadaan barang dan jasa, Perencanaannya secara umum belum memadai, unit pelayanan juga belum memadai, karena banyak yang sifatnya Ad Hoc dan diisi oleh SDM yang tidak punya sertifikat.

Soal SHS, (Standar Harga Satuan) tadi dibuat secara profesional, penyusunannya, acuannya, dan penentuan harganya, tidak dilakukan dengan baik.

Untuk layanan contoh di RS Umum Daerah, banyak Dokter spesialis yang terlambat datang, pelayanan menjadi tidak maksimal dan masih banyaknya calo.

Soal pertanahan, pelayanan satu atap, juga banyak sekali, SOP-nya tidak jelas, tarifnya tidak dipasang, jadi nanti akan secara lengkap dalam pointers.

"Mudah-mudahan eksplainnya bisa ditindak lanjuti. Kedua kita akan lihat pengadaan yang strategi dan terstruktur, sesuai dengan jumlah kapasitas tertentu yang dimiliki oleh setiap Pemda di daerah," pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait BPKP
 
Keterbukaan Informasi Sebagai Pencegahan Korupsi
 
BPKP dan KPK Melakukan Program Koordinasi Pencegahan Korupsi di 33 Provinsi Indonesia
 
BPKP Tegaskan Ada Peran Neneng di Proyek PLTS
 
Kejari Minta BPKP Audit Kasus Korupsi di SMKN 3 Kupang
 
Sejumlah Kasus di Kejati Sulselbar Tunggu Hasil Audit BPKP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]