Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
BPKP
BPKP Tegaskan Ada Peran Neneng di Proyek PLTS
Tuesday 22 Jan 2013 15:09:26

Neneng Sri Wahyuni saat menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (22/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan terdakwa proyek pengadaan PLTS di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenaketrans tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni menghadirkan saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Selasa (22/1), di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan. Orang BPKP yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Ruwaidah Afiyati. Dalam persidangan, ia menegaskan bahwa ada peran besar dari Neneng terkait kasus ini.

Secara formal, kata Ruwaidah, Neneng tidak ada nama Neneng, namun Neneng mempunyai peran besar. Hal itu terlihat dari konstruksi BAP para saksi dan bukti pengakuan. "Saya melihat mereka tidak bisa mencairkan uang tanpa tanda tangan (Neneng). Sehingga yang berperan menguasai keuangan PT Anugrah Nusantara termasuk rekening PT Alfindo adalah terdakwa," kata Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ruwaidah Afiyati.

Sementara Arifin Hamid, Direktur Utama PT Alfindo Arifin Ahmad sebagai pemenang tender hanya berperan sebagai pembuka rekening Bank BRI, dan perusahaannya hanya dipinjam. Sementara pelelangan hingga pengerjaan yang melaksanakan adalah PT Anugrah Nusantara, bersama PT Sundaya Indonesia.

"Saat klarifikasi, Arifin mengakui perusahaannya hanya dipinjam oleh PT Anugrah Nusantara dan tidak terlibat sama sekali dari awal proses sampai realisasinya," ujarnya.

Afiyati menjelaskan saat menghitung kerugian menggunakan data sesuai kontrak dibandingkan dengan realisasi kegiatan dan juga proses pelelangan. BPKP juga telah melakukan klarifikasi terhadap orang-orang yang terlibat. Misalnya saja, panitia lelang, maupun perusahan pemenang. Dalam proses itu ditemukan bahwa Negara merugi Rp 2,7 miliar dari total proyek Rp 8,9 miliar tersebut.

Dalam dakwaan, Neneng telah memperkaya diri sendiri atau PT Anugrah Nusantara sebesar Rp 2,72 miliar. Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara meminjam bendera ke PT Mahkota Negara, PT Nuratindo, dan PT Alfindo Nuratama untuk mengikuti lelang proyek PLTS.(bhc/din)


 
Berita Terkait BPKP
 
Keterbukaan Informasi Sebagai Pencegahan Korupsi
 
BPKP dan KPK Melakukan Program Koordinasi Pencegahan Korupsi di 33 Provinsi Indonesia
 
BPKP Tegaskan Ada Peran Neneng di Proyek PLTS
 
Kejari Minta BPKP Audit Kasus Korupsi di SMKN 3 Kupang
 
Sejumlah Kasus di Kejati Sulselbar Tunggu Hasil Audit BPKP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]