Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
BPKP
BPKP Tegaskan Ada Peran Neneng di Proyek PLTS
Tuesday 22 Jan 2013 15:09:26

Neneng Sri Wahyuni saat menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (22/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan terdakwa proyek pengadaan PLTS di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenaketrans tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni menghadirkan saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Selasa (22/1), di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan. Orang BPKP yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Ruwaidah Afiyati. Dalam persidangan, ia menegaskan bahwa ada peran besar dari Neneng terkait kasus ini.

Secara formal, kata Ruwaidah, Neneng tidak ada nama Neneng, namun Neneng mempunyai peran besar. Hal itu terlihat dari konstruksi BAP para saksi dan bukti pengakuan. "Saya melihat mereka tidak bisa mencairkan uang tanpa tanda tangan (Neneng). Sehingga yang berperan menguasai keuangan PT Anugrah Nusantara termasuk rekening PT Alfindo adalah terdakwa," kata Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ruwaidah Afiyati.

Sementara Arifin Hamid, Direktur Utama PT Alfindo Arifin Ahmad sebagai pemenang tender hanya berperan sebagai pembuka rekening Bank BRI, dan perusahaannya hanya dipinjam. Sementara pelelangan hingga pengerjaan yang melaksanakan adalah PT Anugrah Nusantara, bersama PT Sundaya Indonesia.

"Saat klarifikasi, Arifin mengakui perusahaannya hanya dipinjam oleh PT Anugrah Nusantara dan tidak terlibat sama sekali dari awal proses sampai realisasinya," ujarnya.

Afiyati menjelaskan saat menghitung kerugian menggunakan data sesuai kontrak dibandingkan dengan realisasi kegiatan dan juga proses pelelangan. BPKP juga telah melakukan klarifikasi terhadap orang-orang yang terlibat. Misalnya saja, panitia lelang, maupun perusahan pemenang. Dalam proses itu ditemukan bahwa Negara merugi Rp 2,7 miliar dari total proyek Rp 8,9 miliar tersebut.

Dalam dakwaan, Neneng telah memperkaya diri sendiri atau PT Anugrah Nusantara sebesar Rp 2,72 miliar. Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara meminjam bendera ke PT Mahkota Negara, PT Nuratindo, dan PT Alfindo Nuratama untuk mengikuti lelang proyek PLTS.(bhc/din)


 
Berita Terkait BPKP
 
• Keterbukaan Informasi Sebagai Pencegahan Korupsi
 
• BPKP dan KPK Melakukan Program Koordinasi Pencegahan Korupsi di 33 Provinsi Indonesia
 
• BPKP Tegaskan Ada Peran Neneng di Proyek PLTS
 
• Kejari Minta BPKP Audit Kasus Korupsi di SMKN 3 Kupang
 
• Sejumlah Kasus di Kejati Sulselbar Tunggu Hasil Audit BPKP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]