Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus e-KTP
BPK dan BPKP Diminta Audit e-KTP
Monday 10 Dec 2012 22:05:10

Ilustrasi, petugas pembuat e-KTP.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Effendy Choirie mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap program Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Secara kasat mata, program e-KTP hanya terkesan merubah fisik KTP dari semula menggunakan bahan baku kertas beralih ke bahan plastik. Chip sebagai penyimpan data pemilik e-KTP tidak terlihat," kata Effendy Choirie, di press room DPR, Senayan Jakarta, Senin (10/12).

Karena adanya kecurigaan terhadap pisik e-KTP tersebut, pria yang akrab disapa Gus Choi itu meminta BPK dan BPKP melakukan audit investigatif terhadap program e-KTP ini.

“Untuk apa uang triliunan rupiah kalau hanya mengganti dari kertas ke plastik. Saya minta BPK dan BPKP mengaudit program e-KTP ini," tegas Gus Choi, seperti yang dikutip dari jpnn.com, pada Senin (10/12).

Di tempat terpisah, praktisi Informasi dan Telekomunikasi, Adi Dharma mengatakan program e-KTP itu memang menggunakan smart card yang ditanamkan pada kartu yang semestinya sebagian dari fisik smart card itu bisa terlihat di e-KTP itu.

“Untuk penyimpanan data selain smart card juga bisa digunakan pita magnet, radio frequensi identification (RFID). Tapi seperti juga smart card harusnya pita magnet seperti yang kerap terlihat dibelakang kartu ATM yang berbentuk garis tebal hitam, itu juga tidak terlihat,” ungkapnya.

Khusus untuk RFID menurut Adi, biasanya ditanamkan dalam kartu dan tidak bisa terlihat oleh mata. Tapi secara fisik di e-KTP biasanya pasti lebih tebal dan selama ini belum ada beredar dipasaran kartu tipis yang bisa ditanamkan RFID.

“Tapi mungkin juga e-KTP menggunakan RFID seri terbaru yang sama sekali belum saya dikenal, seperti yang digunakan Kemendagri,” imbuhnya.(fas/jpn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]