Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Bansos
BPK Minta Pemerintah Hentikan Sementara Dana Bansos
Monday 25 Feb 2013 00:17:29

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil mengatakan, pemerintah pusat diharapkan dapat menghentikan sementara penyaluran dana bantuan sosial dan hibah, terutama di daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kembali penyalahgunaan dana bantuan sosial dan hibah.

Penghentian sementara penyaluran dana tersebut diharapkan disertai juga dengan revisi atas ketentuan mengenai pedoman pemberian dana bantuan dan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011, termasuk perubahannya di Permendagri No 39/2012.

“Kalau tidak dihentikan, dana penyaluran bantuan sosial (bansos) dan hibah sejak tahun 2007 hingga 2012, yang mencapai Rp 400 triliun, tak akan ada pertanggungjawabannya. Apakah dana yang seharusnya diberikan kepada pihak yang kesulitan akibat krisis ekonomi benar-benar sampai,” kata anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (24/2).

Oleh karena itu, tambahnya, ia meminta supaya penyaluran dana bantuan sosial dihentikan sementara. “Kasus menarik sekarang ada di Jawa Barat. Katakanlah, belum ada penyalahgunaan penyaluran dana bansos tersebut. Namun, ketentuan itu menyebabkan tidak setaranya calon kepala daerah yang satu dengan lainnya. Kalau yang satu bisa membagi-bagikan dana Rp 100 juta ke setiap desa, serta motor dari APBD, sementara calon lainnya tidak mampu sama sekali seperti itu, bukankah aturan tersebut tidak sesuai dengan asas kesamaan hukum?,” kata Rizal.

Menurut dia, petahana memang diuntungkan, tetapi tidak boleh seenaknya memakai dana milik rakyat untuk kepentingannya, “Agar penyalahgunaan dana bantuan sosial tidak kebablasan, sebaiknya dihentikan, dan pemerintah harus merevisinya lebih dulu,” katanya.(dry/ipb/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Bansos
 
Hakim MK Tanya Kenapa Tak Turun Langsung Bagikan Bansos, Ini Jawaban Risma
 
Aturan Penyaluran Bansos Berubah Saat Dikritik Kubu AMIN, Jokowi Mulai Ragu
 
Megawati: Jangan Kesengsem Milih Capres karena Bansos
 
Anggaran Perlinsos 2024 Naik, Anis Byarwati Ingatkan Hal Ini
 
Komisi VI Akan Panggil Mendag Bahas Polemik Bansos Jelang Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]