Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BPK
BPK Mengungkap Permasalahan Berdampak Finansial Senilai Rp30,62 triliun
2016-10-07 07:42:50

Ilustarsi. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sesuai ketentuan perundang-undangan, hari Selasa (4/10), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2016 kepada DPR RI di Gedung Nusantara II DPR/MPR. IHPS I tahun 2016 merupakan ringkasan 696 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terdiri dari 116 LHP pada pemerintah pusat, 551 LHP pada pemerintah daerah, serta 29 LHP pada BUMN dan badan lainnya.

Berdasarkan jenis pemeriksaannya terdiri atas 640 LHP keuangan (92%), 8 LHP kinerja (1%), dan 48 LHP dengan tujuan tertentu (7%). Hasil pemeriksaan BPK pada semester I tahun 2016, sebagian besar atau hampir seluruhnya adalah hasil pemeriksaan keuangan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Yudi Ramdan Budiman sebagai Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI mengungkapkan bahwa, "BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 385 Laporan Keuangan (60%) (tidak termasuk LK BPK tahun 2015 yang diperiksa oleh KAP yang memperoleh opini WTP), opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas 216 Laporan Keuangan (34%) (termasuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/LKPP Tahun 2015), opini Tidak Wajar (TW) atas 5 Laporan Keuangan (1%) dan opini tidak memberikan pendapat (TMP) atas 34 Laporan Keuangan (5%)," jelasnya, Selasa (4/10).

Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada BUMN dan badan Lainnya memuat hasil pemeriksaan atas pengelolaan subsidi, operasional BUMN, perhitungan bagi hasil dan komersialisasi migas serta pencetakan, pengeluaran dan pemusnahan Rupiah. Hasil pemeriksaan atas perhitungan bagi hasil dan komersialisasi migas pada SKK Migas dan KKKS menunjukkan bahwa BPK menyelamatkan penerimaan negara dengan mengoreksi perhitungan cost recovery senilai Rp2,56 triliun. Koreksi BPK mengakibatkan penghematan subsidi tahun 2015 sebesar Rp2,51 triliun.

Hasil pemeriksaan kinerja pada pemerintah pusat memuat hasil pemeriksaan atas pengelolaan penyaluran pupuk bersubsidi, pengendalian sistem jaminan mutu dan keamana hasil perikanan, pembangunan dan pengembangan pelabuhan laut, penanggulanan kemiskinan (Peningkatan Kehidupan Nelayan dan PNPM Mandiri Perkotaan dan Program Rumah Sangat Murah), tata kelola perizinan lingkungan hidup. Hasil pemeriksaan secara umum menyimpulkan pelaksanaan kegiatan belum efektif yaitu terdapat 76 permasalahan ketidakefektifan senilai Rp36,21 miliar dan 5 permasalahan kerugian senilai Rp7,47 miliar.

Hasil pemeriksan kinerja pada BUMN memuat tentang pengelolaan minyak mentah dan pengendalian susut listrik. "Hasil pemeriksaaan secara umum menyimpulkan cukup efisien dan kurang efektif dan BPK mengungkapkan 41 permasalahan senilai Rp13,43 triliun, ungkap Yudi Ramdan Budiman.

Secara keseluruhan, BPK mengungkapkan 10.198 temuan yang memuat 15.568 permasalahan, meliputi 7.661 (49%) kelemahan SPI dan 7.907 (51%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai 44,68 triliun. Dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 4.762 (60%) merupakan permasalahan berdampak finansial senilai Rp30,62 triliun.

Selain itu, sejak tahun 2010 s.d. semester I 2016, BPK telah menyampaikan 283.294 rekomendasi senilai Rp247,87 triliun kepada entitas yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 61% rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Secara kumulatif s.d. semester I 2016, rekomendasi BPK yang berhasil ditindaklanjuti dengan penyerahan aset dan penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan untuk hasil pemeriksaan sebesar Rp37,60 triliun.(rls/bh/sya)


 
Berita Terkait BPK
 
• Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
 
• Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
 
• Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
 
• Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
 
• Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]